SuaraBandungBarat.id - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika hadiri sidang perdana gugatan cerai terhadap suaminya Dedi Mulyadi hari ini, Rabu (5/10/2022).
Anne yang lebih akbrab di sapa ambu hadir bersama kelurganya, Anne hadir tanpa didampingi pengacara.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengaku bersyukur karena sidang perdana perceraiannya dengan Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta berlangsung lancar.
Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja,” kata Anne Ratna Mustika.
Ambu Anne mengatakan bahwa persidangan ini baru pemeriksaan identitas saja dikarenakan pihak tergugat tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan dengan mediasi.
“Tadi dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tiba bisa dilanjutkan agenda mediasi dan persidangan ditunda hingga 19 Oktober 2022 mendatang,” jelas Ambu Anne.
Namun, pihak tergugat, Dedi Mulyadi tak menghadiri persidangan tersebut. Kehadirannya hanya diwakili kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat.
Ojat Sudrajat juga mengungkapkan jika ketidakhadiran kliennya tersebut disebabkan Kang Dedi Mulyadi yang sedang ada pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.
"Saya kuasa hukum Dedi Mulyadi, tergugat, kebetulan beliau sedang ada tugas sehingga beliau tidak bisa hadir dan kehadirannya diwakili oleh saya sebagai kuasa hukum," kata Ojat dikutip purwakarta. Suara.com, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga: Karier Tamat, Indosiar Pecat Rizky Billar dari Host Dangdut Academy 5
Persidangan ini dimulai sekitar pukul 09.00 WIB berjalan hanya lima menit saja.
Hal ini dikarenakan pimpinan sidang, Lia Yuliasi memutuskan untuk menghentikan persidangan karena pihak Dedi Mulyadi yang tergugat menolak persidangan karena surat yang dilayangkan tidak sesuai dengan KTP.
"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah," kata Ojat.
Menurut Ojat, Dedi Mulyadi secara administratif masih tinggal di Purwakarta. Sementara, surat undangan itu dikirim ke Subang.
"Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Ambu Anne mengungkap persidangan ini berjalan cukup lancar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Selamat Tinggal, Eks Klub Justin Hubner Resmi Degradasi dari Premier League
-
Pengajian 40 Hari Vidi Aldiano Digelar Megah, Harry Kiss: Bak Royal Wedding
-
Bojan Hodak Kecewa Kepemimpinan Wasit saat Lawan Dewa United
-
Ditahan Dewa United, Eliano Reijnders: Kami Masih Berada di Jalur Juara
-
Geger! Santri di Pangkep Masuk RS Usai Hisap Vape, Hasil Tes Urin Positif Narkoba
-
Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
-
Tiga Tuntutan Demo Besar Kaltim Hari Ini: Audit Anggaran Rudy Masud hingga Independensi DPRD!
-
Makan Enak di Chigo x Flip Cuma Bayar Setengah Harga Pakai Promo dari BRI
-
12 Prompt Gemini AI Poster Hari Kartini 2026, Dijamin Artistik Penuh Makna
-
realme 16 Series 5G, HP AI dengan Edit Foto Instan dan Transkrip Otomatis