SuaraSoreang.id - Karier Rizky Billar di dunia hiburan sudah berakhir imbas dari kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya pada sang istri, Lesti Kejora.
Setelah Lesti Kejora melaporkannya pada Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022), karier Rizky Billar pun mulai turun pamor.
Salah satunya Rizky Billar dipecat program stasiun televisi Indosiar dari acara Dangdut Academy (DA).
Seperti diketahui, Rizky Billar menjadi seorang host dalam acara tersebut.
Keputusan yang dinyatakan pihak Indosiar itu disiarkan langsung secara live dalm acara Dangdut Academy (DA) pada Selasa (4/10/2022).
Dalam acara itu, Ramzi membacakan surat permintaan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai KDRT.
Selain itu, Irfan Hakim kemudian menyampaikan pengumuman soal nasib Rizky Billar sebagai host DA 5.
"Kami umumkan bahwa mulai malam hari ini, Rizky Billar tidak lagi menjadi host DA 5. Stop KDRT. L for Lesti, L for Love," ujar Irfan Hakim sebagai host DA 5.
Bersamaan dengan itu, mereka membuat pernyataan dengan tegas menolak KDRT.
Baca Juga: Ferdy Sambo Buka-bukaan Soal Motif Pembunuhan Brigadir J
KPI larang pelaku KDRT isi program siaran
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu KPI meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio.
Lembaga penyiaran itu juga menjelaskan alasannya meminta pelaku KDRT tidak diberi ruang di televisi dan radio.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah. Dia menyatakan kemunculan publik figur yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memiliki dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia.
Menurutnya publik figur harus memberikan contoh yang baik pada pemirsa. Baik yang nampak di layar kaca maupun dalma kehidupan sehari-harinya.
Nuning mengungkapkan soal segala bentuk kekerasan, terutama KDRT merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Menurutnya, kekerasan dan KDRT merupakan bentuk diskriminasi dan kejahatan pada harga diri manusia yang harus dihapus.
KPI berharap, lembaga penyiaran juga memberikan dukungan terhadap setiap usaha menghapus KDRT ini sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi dan perlindungan korban.
Di antara bentuk dukungan yang dapat ditunjukkan pengelola televisi dan radio adalah dengan menutup ruang bagi para pelaku kekerasan tersebut dalam ruang siar.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar