/
Rabu, 05 Oktober 2022 | 16:36 WIB
Indosiar pecat Rizky Billar dari DA 5 (instagram/dangdutacademy.indosiar)

SuaraSoreang.id - Karier Rizky Billar di dunia hiburan sudah berakhir imbas dari kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya pada sang istri, Lesti Kejora.

Setelah Lesti Kejora melaporkannya pada Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022), karier Rizky Billar pun mulai turun pamor.

Salah satunya Rizky Billar dipecat program stasiun televisi Indosiar dari acara Dangdut Academy (DA).

Seperti diketahui,  Rizky Billar menjadi seorang host dalam acara tersebut.

Keputusan yang dinyatakan pihak Indosiar itu disiarkan langsung secara live dalm acara Dangdut Academy (DA) pada Selasa (4/10/2022).

Dalam acara itu, Ramzi membacakan surat permintaan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai KDRT.

Selain itu, Irfan Hakim kemudian menyampaikan pengumuman soal nasib Rizky Billar sebagai host DA 5.

"Kami umumkan bahwa mulai malam hari ini, Rizky Billar tidak lagi menjadi host DA 5. Stop KDRT. L for Lesti, L for Love," ujar Irfan Hakim sebagai host DA 5.

Bersamaan dengan itu, mereka membuat pernyataan  dengan tegas menolak KDRT.

Baca Juga: Ferdy Sambo Buka-bukaan Soal Motif Pembunuhan Brigadir J

KPI larang pelaku KDRT isi program siaran

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu KPI meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio.

Lembaga penyiaran itu juga menjelaskan alasannya meminta pelaku KDRT tidak diberi ruang di televisi dan radio.

Hal ini diungkapkan Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah. Dia menyatakan kemunculan publik figur yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memiliki dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia.

Menurutnya publik figur harus memberikan contoh yang baik pada pemirsa. Baik yang nampak di layar kaca maupun dalma kehidupan sehari-harinya.

Nuning mengungkapkan soal segala bentuk kekerasan, terutama KDRT merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Menurutnya, kekerasan dan KDRT merupakan bentuk diskriminasi dan kejahatan pada harga diri manusia yang harus dihapus.

KPI berharap, lembaga penyiaran juga memberikan dukungan terhadap setiap usaha menghapus KDRT ini sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi dan perlindungan korban.

Di antara bentuk dukungan yang dapat ditunjukkan pengelola televisi dan radio adalah dengan menutup ruang bagi para pelaku kekerasan tersebut dalam ruang siar.

Sumber: Suara.com

Load More