SuaraBandungBarat.id - Berkas perkara kasus tersangka Ferdy Sambo telah dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pelimpahan tahap II.
Perkara tersebut terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J yang terjadi pada Juli 2022.
Rencananya dalam perkara kasus Ferdy Sambo akan ada dua kasus yang akan disidangkan, yakni terkait pembunuhan berencana dan obstruction of justice, yang totalnya ada 11 orang tersangka yang terlibat.
Karo Multi Media Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka dengan jumlah 11 orang ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU ke Kejagung berikut dengan beberapa barang bukti.
Kendati demikian dalam berkas kasus pembunuhan berencana tersebut ada 5 orang, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara dalam kasus obstruction of justice, terdapat 7 tersangka yakni, Ferdy Sambo lagi, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Irfan Widyanto.
Berdasarkan keterangan Gatot mengatakan, jumlah barang bukti yang diserahkan kepolisian hingga mencapai tiga boks kontainer plastik.
Perlu diketahui juga bahwa ini menyangkut dugaan kasus pembunuhan berencana.
Dalam kasus ini, terdapat peran tersendiri yang dijalankan oleh masing-masing tersangka.
Baca Juga: Ratusan Suporter Semen Padang FC Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Dalam berkas perkara tersebut diungkapkan, penembaknya adalah Bharada E. Sedangkan tersangka KM dan RR punya peran juga yaitu membantu dan melihat penembakan.
Ferdy Sambo sendiri, berperan sebagai orang yang memerintahkan agar dilakukan penembakan.
Tak hanya itu Ferdy Sambo juga diduga sebagai perancang skenario seolah-olah terlihat ada peristiwa baku-tembak saat kejadian.
Disisi lain istri Ferdy Sambo, PC, diduga turut serta terlibat dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lantas dengan demikian, perbuatan mereka itu disangkakan dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Diketahui, proses pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J ini telah berjalan selama lebih dari 3 bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Jeritan Buruh Outsourcing: Tak Ada Skincare, yang Penting Anak Bisa Sekolah
-
Cegah Warga Terobos Rel, Korlantas Siapkan ETLE dan Personel untuk Awasi Perlintasan Kereta Rawan
-
LRT Jakarta Fase 1B Masuk Tahap Uji Coba, Jalur Velodrome-Pasar Pramuka Mulai Dites
-
Kemenhub Tak Urus Prasarana Kereta Api Lagi, Diserahkan ke KAI
-
Di Balik Catatan BRI, Ini Alasan Segmen UMKM Tangguh Hadapi Gejolak Geopolitik Dunia
-
33 Tahun Pembunuhan Marsinah, Dian Septi Soroti Pola Militerisme dan Penjinakan Gerakan Buruh
-
Sengketa PT Tisera vs Muhammadiyah Inkrah, MA Perintahkan Bayar Ganti Rugi Puluhan Miliar
-
Sering Naik Ojol? 7 Bedak Tabur Anti Polusi Ini Bikin Wajah Tetap Fresh dan Nggak Kusam
-
Korupsinya Pengaruhi Kualitas Pendidikan, Jadi Alasan Eks Direktur SD Divonis 4 Tahun Penjara
-
4 Perbedaan Utama El Nino dengan Musim Kemarau, Tak Sekadar Lebih Panas