/
Rabu, 05 Oktober 2022 | 21:36 WIB
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana (Suara.com/Rakha Arlyanto)

Hari ini, 5 Oktober 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menerima pelimpahan para tersangka kasus Pembunuhan Berencana mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dari Polri.

"Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana saat Jumpa Pers, Rabu (5/10/2022).

Fadil mengatakan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Sambo dan tersangka lain. Terkait tempat penahanan, Ferdy Sambo diketahui akan ditahan di Mako Brimob, Depok, kemudian Putri Candrawati akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Kemudian Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada Ricard Elizier (Bharada E), dan Kuwat Ma'ruf tetap ditahan di Rutan Bareskrim seperti sebelumnya.

"InsyaAllah sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan. Segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," jelas Fadil.

Fadil juga menyampaikan, bahwa Kejagung meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut terlibat dalam pengawasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus Ferdy Sambo. "Kami meminta dipantau oleh KPK karena (perkara) ini menjadi perhatian pemerintah," kata Fadil dalam konferensi pers tersebut.

Hal ini Kejagung lakukan dengan harapan seluruh jaksa yang menangani perkara Ferdy Sambo beserta tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dapat bersikap profesional tanpa adanya intervensi oleh pihak manapun.

"Kami jaga integritas dan profesionalisme jaksa karena negara ini negara hukum. Kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara," tegas Fadil.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi (sumber: Instagram)

Sebelumnya, Ferdy Sambo pun angkat bicara kepada awak media, yakni membuat pengakuan bahwa motif perencanaan pembunuhan yang ia lakukan terhadap Brigadir J, atas nama cinta kepada istrinya, Putri Candrawathi.

"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya," kata Sambo kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: TERKINI! Lesti Kejora Cedera Tulang Belikat Akibat Dibanting Rizki Billar Berulang Kali

Sambo pun mengatakan bahwa dasar pembunuhan yang ia lakukan, adalah peristiwa di Magelang yang membuat hatinya merasa hancur, dan emosi. "Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," jelas dia. "Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya," tambahnya.

Seperti yang diketahui dari rekonstruksi yang dilakukan tersangka beberapa pekan lalu, adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mendiang Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di kediaman Sambo di Magelang. Peristiwa ini yang Sambo sebut sebagai peristiwa Magelang yang menghancurkan hatinya.

Load More