/
Selasa, 11 Oktober 2022 | 18:51 WIB
Karangan bunga ucapan semangat untuk Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E banyak ditaruh di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (10/10/2022) pagi ini. (Suara.com/Rakha)

SuaraBandungBarat.id – Saat ini kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan bersiap disidangkan.
 
Satu di antara saksi kunci dalam dugaan pembunuhan tersebut adalah Richard Eliezer alias Bharada E.
 
Selain menjadi saksi kunci berstatus Justice Collaborator atau JC, Bharada E juga merupakan satu di antara lima tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
 
Dalam kasus tersebut, Bharada E diperintah langsung mantan Kadiv Propam Polri untuk menembak Brigadir J.
 
Seakan dalam tekanan sang jenderal, Bharada E seperti tidak punya pilihan lain selain menjalankan perintah Ferdy Sambo.
 
Meski sempat gelisah dan tidak percaya akan menembak teman sekamarnya sendiri, Bharada E akhir melakukan tugasnya dalam menjalankan perintah atasan.
 
Cabut status
 
BHARADA E atau Richard Eliezer menyatakan siap memberi kesaksian dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Sebagai tersangka, Bharada E adalah saksi mahkota yang membuka awal semua kebohongan yang dibuat Ferdy Sambo.
 
Andai saja ketika itu Bharada E tidak membongkar kebenaran soal baku tembak dan perkosaan di Duren Tiga, kasus ini kemungkinan akan ‘selesai’ dengan scenario Ferdy Sambo.
 
Untuk saat itu, Bharada E berkata jujur setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.
 
Jelang persidangan, Bharada E mengaku dirinya sangat siap menjalani proses persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 
 
Jika tidak ada halangan, sidang kasus dugaan pembunuhan berencana ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan.
 
Menghadapi siding nanti, Bharada E berjanji akan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan.
 
"Siap (Bharada E), kami akan mengikuti proses hukum ini dengan penuh koperatif," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy dalam pesan singkat, Selasa (11/10/2022) sore.
 
Dalam persidangan nanti, Bharada E sudah berstatus Justice Collaborator atau JC.
 
Sehingga Bharada E akan bersaksi dengan sebenar-benarnya tentang scenario Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan Brigadir J.
 
Jika nanti dalam persidangan Richard tidak memberikan keterangan sesuai fakta, maka status JC tersebut bisa dicabut oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
 
"Bahwa sebagai status JC klien saya konsisten dan selama proses ini didampingi LPSK,” katanya. 
 
“Kalau klien saya berbohong pastilah sudah dicabut status JC sudah dari jauh-jauh hari," beber Ronny.
 
Ronny mengaku, selama proses pendampingan LPSK, Bharada E tetap konsisten dan akan mengungkap kebenaran. 
 
Untuk itu, kata Ronny, Bharada membutuhkan dukungan dari publik dalam menghadapi persidangan di pengadilan.
 
"Karena selama pendampingan LPSK, klien saya konsisten dan menyatakan kebenaran. Mohon dukungan publik," katanya. (*)
 
 
 
 
 

Load More