SuaraBandungBarat.Id - Lesti Kejora telah mencabut laporan terhadap Rizki Billar atas dugaan kasus KDRT yang telah dilakukan kepada Istrinya Lesti.
Walaupun begitu, dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi telah mengatakan untuk sementara Rizky tetap ditahan.
Sebelumnya, dari pihak polisi sudah resmi menahan Rizky Billar atas kasus KDRT. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan telah mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, per 13 Oktober 2022.
Jika menurut Zulpan, ketentuan penahanan oleh penyidik tersebut telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, pada Hari Jumat malam 14 Oktober 2022, Rizky Billar keluar dari tahanan.
"Pertama kali yang ingin saya sampaikan adalah saya sangat mencintai istri saya, saya ingin selalu menjadi sosok pelindung untuk keluarga saya dan ayah yang baik untuk anak saya. Namun saya sebagai manusia biasa saya tidak pernah luput dari namanya kekhilafan kesalahan dan itu apapun kesalahan atau kekhilafan yang sudah saya lakukan kepada istri saya," katanya.
Penahanan Tersangka
Lalu, bagaimana untuk regulasi penahanan tersangka suatu kasus serta ketentuan lamanya?
Menurut Pasal 20 KUHAP, penahanan yang dibagi berdasarkan kepentingannya. Terdapat tiga kepentingan yang telah membolehkan seseorang ditahan, yaitu: pertama, untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang untuk melakukan penahanan.
Baca Juga: Nama Channel YouTube Diubah ke Format @username ala Twitter-Instagram
Kedua, untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang untuk melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
Ketiga, untuk kepentingan dari pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang boleh melakukan penahanan
Lalu berapa lama jangka waktu penahanan?
Ketentuan lama penahanan dari seseorang oleh penyidik diatur dalam Pasal 24 dan 25 KUHP yaitu :
1. Pasal 24 KUHAP
Menurut Pasal 24 KUHAP Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik paling lama 20 hari.
2. Pasal 25 KUHAP
Pasal 25 KUHAP untuk penahanan yang telah diberikan oleh penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 hari. Apabila memang diperlukan guna untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang paling lama 30 hari.
Berita Terkait
-
Geram Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Warganet Minta KPI Boikot Leslar dari TV
-
Soal KDRT, Rachel Vennya Pilih Pisah Demi Kebahagian Dirinya dan Anak
-
Lesti Kejora Minta Jangan Campuri Urusan Orang, Publik Sewot: Tanpa Fans Kau Bukan Apa-apa
-
Akun Medsos KPI di Serbu Netizen, Tagar Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar Menggema
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali