SuaraBandungBarat.Id - Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (17/10/2022).
Mantan Kadiv Propam tampak datang dengan membawa buku catatan yang berwarna hitam dengan sebuah pengawalan yang ketat anggota Brimob.
Ferdy Sambo tiba dilokasi yaitu sekitar pukul 09.11 WIB. Dia telah turun dari kendaraan rantis Brimob dengan mengenakan pakaian batik yang dilapisi dengan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang berwarna merah.
Dalam kondisi tangan terbogol, Ferdy Sambo terlihat membawa suatu buku catatan yang berwarna hitam dan juga berkas yang bersampul merah. Buku hitam tersebut telah diketahui dibawa beberapa kali oleh Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Putri Candrahwathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah terlebih dahulu tiba di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keempat orang tersebut menjalani persidangan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada pukul 10.00 WIB.
Ferdy Sambo telah di tetapkan sebagai terdakwa atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan pada Brigadir J. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan yaitu Wahyu Iman Santoso selaku majelis hakim sedangkan hakim anggota diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Dalam kasus ini, keempat orang tersebut dijerat dengan pasal 340 yaitu tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Mereka telah terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. ==(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim