Terbaru dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selaku terdakwa melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana pada Senin (17/10/2022) di PN Jakarta Selatan.
Tidak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga melayangkan eksepsinya pada hari Kamis (20/10/2022) mendatang.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyebutkan bahwa eksepsi merupakan hak seluruh terdakwa untuk melayangkannya. Namun, eksepsi tersebut dianggap belum menyentuh substansi eksepsi.
Mengutip dari berbagai sumber, keberatan yang disampaikan oleh Ferdy Sambo belum menyentuh substansi dari eksepsi tersebut, sebagaimana diatur dalam 156 KUHP, yaitu terkait dengan Kompetensi peradilan, Syarat Formil Surat Dakwaan dan Syarat Materiil Surat Dakwaan yang memiliki konsekuensi Surat Dakwaan bisa dibatalkan dan batal demi Hukum.
Diketahui, dakwaan yang telah dibuat oleh jaksa dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah sesuai dengan Undang-Undang sehingga tidak memiliki celah bagi terdakwa untuk keberatan,
Oleh karenanya, eksepsi dari para terdakwa tersebut memiliki kemungkinan untuk ditolak, dan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkaranya.
Lantas, apa itu eksepsi yang diajukan oleh Ferdy Sambo cs atas dakwaan JPU? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Arti Eksepsi
Setelah menjalankan sidang pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, maka tahap selanjutnya tergugat akan diberi kesempatan oleh hakim untuk mengajukan bantahan dalam bentuk jawaban dan eksepsi untuk membantah dalil-dalil penggugat.
Baca Juga: Mengenal Hafiz Kurniawan, Jaksa di Sidang Ferdy Sambo yang Jebolan Pesantren
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), eksepsi merupakan tangkisan atau pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan), tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena tidak memenuhi persyaratan hukum.
Eksepsi merupakan tangkisan atau bantahan yang ditunjukkan kepada hal-hal yang memiliki kaitan dengan syarat-syarat atau formalitas gugatan, yaitu apabila gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil dan tidak memiliki kaitan dengan pokok perkara (verweer ten principale) yang berakibat gugatan tidak sah sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima atau dalam istilah hukum inadmissible.
Mengutip dari berbagai sumber, setidaknya ada tiga unsur pengertian yang mencakup eksepsi, di antaranya yaitu:
- Jawaban tergugat yang berisi bantahan atau sangkalan,
- Bantahan atau sangkalan tersebut tidak secara langsung mengenai pokok perkara,
- Bertujuan agar gugatan dinyatakan tidak bisa diterima.
Secara garis besar, hal tersebut mencakup kewenangan untuk mengadili atau disebut dengan eksepsi kompetensi dan selain kewenangan mengadili atau eksepsi syarat formil.
Disebutkan pula bahwa kedua bentuk tersebut, masih terbagi atas beberapa jenis yang dikenal dalam teori dan praktek hukum acara perdata, yaitu:
Eksepsi kompetensi, terdiri dari:
Berita Terkait
-
Profil Sarmauli Simangunsong Pengacara Sambo Dikira Putri Candrawathi Palsu, Minta Martabat Kliennya Dipulihkan
-
Pekan Depan, 12 Saksi Akan Dihadirkan Dalam Sidang Bharada E Termasuk Pacar Brigadir J
-
Beda Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Ferdy Sambo vs Dakwaan Jaksa
-
Doakan Yosua Diterima di Sisi Yesus Kristus, Terungkap Motif Bharada E Tembak Brigadir J, Bukan Tergiur Uang Sambo, Tapi...
-
Motif Bharada E Menembak Brigadir J Bukan Tergiur Uang Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Blitar, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026