Terbaru dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selaku terdakwa melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana pada Senin (17/10/2022) di PN Jakarta Selatan.
Tidak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga melayangkan eksepsinya pada hari Kamis (20/10/2022) mendatang.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyebutkan bahwa eksepsi merupakan hak seluruh terdakwa untuk melayangkannya. Namun, eksepsi tersebut dianggap belum menyentuh substansi eksepsi.
Mengutip dari berbagai sumber, keberatan yang disampaikan oleh Ferdy Sambo belum menyentuh substansi dari eksepsi tersebut, sebagaimana diatur dalam 156 KUHP, yaitu terkait dengan Kompetensi peradilan, Syarat Formil Surat Dakwaan dan Syarat Materiil Surat Dakwaan yang memiliki konsekuensi Surat Dakwaan bisa dibatalkan dan batal demi Hukum.
Diketahui, dakwaan yang telah dibuat oleh jaksa dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah sesuai dengan Undang-Undang sehingga tidak memiliki celah bagi terdakwa untuk keberatan,
Oleh karenanya, eksepsi dari para terdakwa tersebut memiliki kemungkinan untuk ditolak, dan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkaranya.
Lantas, apa itu eksepsi yang diajukan oleh Ferdy Sambo cs atas dakwaan JPU? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Arti Eksepsi
Setelah menjalankan sidang pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, maka tahap selanjutnya tergugat akan diberi kesempatan oleh hakim untuk mengajukan bantahan dalam bentuk jawaban dan eksepsi untuk membantah dalil-dalil penggugat.
Baca Juga: Mengenal Hafiz Kurniawan, Jaksa di Sidang Ferdy Sambo yang Jebolan Pesantren
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), eksepsi merupakan tangkisan atau pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan), tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena tidak memenuhi persyaratan hukum.
Eksepsi merupakan tangkisan atau bantahan yang ditunjukkan kepada hal-hal yang memiliki kaitan dengan syarat-syarat atau formalitas gugatan, yaitu apabila gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil dan tidak memiliki kaitan dengan pokok perkara (verweer ten principale) yang berakibat gugatan tidak sah sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima atau dalam istilah hukum inadmissible.
Mengutip dari berbagai sumber, setidaknya ada tiga unsur pengertian yang mencakup eksepsi, di antaranya yaitu:
- Jawaban tergugat yang berisi bantahan atau sangkalan,
- Bantahan atau sangkalan tersebut tidak secara langsung mengenai pokok perkara,
- Bertujuan agar gugatan dinyatakan tidak bisa diterima.
Secara garis besar, hal tersebut mencakup kewenangan untuk mengadili atau disebut dengan eksepsi kompetensi dan selain kewenangan mengadili atau eksepsi syarat formil.
Disebutkan pula bahwa kedua bentuk tersebut, masih terbagi atas beberapa jenis yang dikenal dalam teori dan praktek hukum acara perdata, yaitu:
Eksepsi kompetensi, terdiri dari:
- Tidak berwenang mengadili secara absolut atau disebut dengan kompetensi absolut,
- Tidak berwenang mengadili secara relatif atau disebut dengan kompetensi relatif.
Eksepsi syarat formil, terdiri dari:
- Surat kuasa khusus tidak sah
- Error in pesona
- Nebis In Idem
- Gugatan Prematur
- Obscuur Libel
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Profil Sarmauli Simangunsong Pengacara Sambo Dikira Putri Candrawathi Palsu, Minta Martabat Kliennya Dipulihkan
-
Pekan Depan, 12 Saksi Akan Dihadirkan Dalam Sidang Bharada E Termasuk Pacar Brigadir J
-
Beda Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Ferdy Sambo vs Dakwaan Jaksa
-
Doakan Yosua Diterima di Sisi Yesus Kristus, Terungkap Motif Bharada E Tembak Brigadir J, Bukan Tergiur Uang Sambo, Tapi...
-
Motif Bharada E Menembak Brigadir J Bukan Tergiur Uang Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas