Terbaru dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selaku terdakwa melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana pada Senin (17/10/2022) di PN Jakarta Selatan.
Tidak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga melayangkan eksepsinya pada hari Kamis (20/10/2022) mendatang.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyebutkan bahwa eksepsi merupakan hak seluruh terdakwa untuk melayangkannya. Namun, eksepsi tersebut dianggap belum menyentuh substansi eksepsi.
Mengutip dari berbagai sumber, keberatan yang disampaikan oleh Ferdy Sambo belum menyentuh substansi dari eksepsi tersebut, sebagaimana diatur dalam 156 KUHP, yaitu terkait dengan Kompetensi peradilan, Syarat Formil Surat Dakwaan dan Syarat Materiil Surat Dakwaan yang memiliki konsekuensi Surat Dakwaan bisa dibatalkan dan batal demi Hukum.
Diketahui, dakwaan yang telah dibuat oleh jaksa dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah sesuai dengan Undang-Undang sehingga tidak memiliki celah bagi terdakwa untuk keberatan,
Oleh karenanya, eksepsi dari para terdakwa tersebut memiliki kemungkinan untuk ditolak, dan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkaranya.
Lantas, apa itu eksepsi yang diajukan oleh Ferdy Sambo cs atas dakwaan JPU? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Arti Eksepsi
Setelah menjalankan sidang pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, maka tahap selanjutnya tergugat akan diberi kesempatan oleh hakim untuk mengajukan bantahan dalam bentuk jawaban dan eksepsi untuk membantah dalil-dalil penggugat.
Baca Juga: Mengenal Hafiz Kurniawan, Jaksa di Sidang Ferdy Sambo yang Jebolan Pesantren
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), eksepsi merupakan tangkisan atau pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan), tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena tidak memenuhi persyaratan hukum.
Eksepsi merupakan tangkisan atau bantahan yang ditunjukkan kepada hal-hal yang memiliki kaitan dengan syarat-syarat atau formalitas gugatan, yaitu apabila gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil dan tidak memiliki kaitan dengan pokok perkara (verweer ten principale) yang berakibat gugatan tidak sah sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima atau dalam istilah hukum inadmissible.
Mengutip dari berbagai sumber, setidaknya ada tiga unsur pengertian yang mencakup eksepsi, di antaranya yaitu:
- Jawaban tergugat yang berisi bantahan atau sangkalan,
- Bantahan atau sangkalan tersebut tidak secara langsung mengenai pokok perkara,
- Bertujuan agar gugatan dinyatakan tidak bisa diterima.
Secara garis besar, hal tersebut mencakup kewenangan untuk mengadili atau disebut dengan eksepsi kompetensi dan selain kewenangan mengadili atau eksepsi syarat formil.
Disebutkan pula bahwa kedua bentuk tersebut, masih terbagi atas beberapa jenis yang dikenal dalam teori dan praktek hukum acara perdata, yaitu:
Eksepsi kompetensi, terdiri dari:
- Tidak berwenang mengadili secara absolut atau disebut dengan kompetensi absolut,
- Tidak berwenang mengadili secara relatif atau disebut dengan kompetensi relatif.
Eksepsi syarat formil, terdiri dari:
- Surat kuasa khusus tidak sah
- Error in pesona
- Nebis In Idem
- Gugatan Prematur
- Obscuur Libel
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Profil Sarmauli Simangunsong Pengacara Sambo Dikira Putri Candrawathi Palsu, Minta Martabat Kliennya Dipulihkan
-
Pekan Depan, 12 Saksi Akan Dihadirkan Dalam Sidang Bharada E Termasuk Pacar Brigadir J
-
Beda Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Ferdy Sambo vs Dakwaan Jaksa
-
Doakan Yosua Diterima di Sisi Yesus Kristus, Terungkap Motif Bharada E Tembak Brigadir J, Bukan Tergiur Uang Sambo, Tapi...
-
Motif Bharada E Menembak Brigadir J Bukan Tergiur Uang Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?