SuaraBandungBarat.id- Pakar Hukum Firman Chandra menyebut, lelang yang dilakukan oleh Atta Halilintar tidak akan berdampak hukum. Pasalnya, Atta tidak mengetahui asal usul uang para peserta lelang tersebut.
"Bila peserta lelang atau pemenang lelang itu mendapatkan atau memberikan harta dari sesuatu yang tidak patut. Sebenarnya menurut kami sebagai praktisi hukum ga ada permasalahan hukum," katanya seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (29/10/2022).
Ia menjelaskan, tidak mungkin penyelenggara lelang mengetahui asal usul uang tersebut satu persatu. Terlebih biasanya, kegiatan lelang diikuti oleh banyak peserta.
"Karena kita tidak mungkin kita bisa detek kan peserta ini menggunakan uangnya dari hasil korupsi APBN, APBD atau mungkin pencucian uang atau penipuan atau penggelapan meskipun orang yang menang kita duga menggunakan uang dari pelanggaran hukum," katanya.
Dari sisi hukum positif Indonesia, kata Firman, Atta Halilintar tidak bersalah menerima uang hasil lelang tersebut. Pasalnya, yang bersangkutan tidak mengetahui asal uang tersebut diperoleh.
"Dari sisi hukum positif Indonesia sebenarnya engga, karena Atta sendiri ga tau. Uang pemenang itu berasal dari mana. Yang dia tau adalah peserta itu serius mengikuti lelang. Artinya tidak ada yang salah dengan lelang tersebut dan tidak plada pelanggaran hukum," katanya.
Ia menyebut, namun dari sisi hukum kebiasaan yang ada di Indonesia dalam kasus serupa biasanya uang tersebut dikembalikan. Dengan uang tersebut dikembalikan nama yang bersangkutan tidak akan tersebut di pengadilan.
"Jadi tinggal balik lagi karena ada hukum kebiasaan mungkin. Beberapa kasus sebelumnya saya liat yang mendapatkan endorse atau lelang uangnya itu dikembalikan.Dengan uangnya dikembalikan artinya didakwaan misalnya oleh JPU tidak muncul namanya karena sudah mengembalikan,"katanya.
Terkait kasus yang menyeret Atta Halilintar, Ia menegaskan, solusinya adalah kembali lagi ke hukum kebiasaan yakni mengembalikan uang hasil lelang tersebut.
Baca Juga: Ilmu ini yang Bikin Nekat Perempuan Serang Paspampres di Istana Negara
"Memang kalau secara hukum positif Indonesia tidak perlu dikembalikan tapi kita liat hukum kebiasaan yang sebelumnya dikembalikan. Jadi namanya tidak ada dalam dakwaan dari tersangka atau terdakwa yang nanti dihadirkan di persidangan," katanya. (*)
Sumber: YouTube Intens Investigasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Makna Lagu Bon Jovi 'Livin' on a Prayer' Menggema usai Brasil vs Haiti
-
Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor
-
Gondol Rp322 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Eks Kolektor Koperasi di Pringsewu Tertangkap Jadi Satpam
-
Five Nights at Freddys 3 Mulai Digarap, Gandeng Penulis Film It Follows
-
4 Rekomendasi Exfoliating Cleanser Lokal untuk Wajah Bersih Maksimal
-
Diproduksi Lionsgate, Film Terbaru The Blair Witch Project Tayang pada 2027
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
5 Warna Cat Kamar Terbaik Menurut Psikologi, Bikin Pikiran Lebih Tenang