SuaraBandungBarat.id- Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Nikita Mirzani ditolak Kejari Serang.
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” ujar Kajari Serang Freddy D Simanjuntak saat dikonfirmasi denpasar.suara.com pada Sabtu (29/10/2022).
Ia menjelaskan, alasan utama penolakan pengangguhan penahan tersebut berdasarkan hasil pemantauan dan analisa terhadap yang bersangkutan yakni Nikita Mirzani.
“Berdasarkan pemantauan dan analisa terhadap tersangka NM selama tahap penyidikan, maka itu menjadi salah satu alasan PU (Penuntut Umum,” ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani yakni Fahmi Bachmid telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya dengan berbagai pertimbangan.
Namun demikian, Nikita Mirzani bersikap pasrah terkait keputusan yang dikeluarkan Kejari Serang perihal penangguhan penahanan yang diajukan.
Nikita Mirzani sempat melontarkan kata-kata merdeka usai permohonan penangguhan penahanan diajukan ke Kejaksaan Negeri Serang.
"Dia bilang, 'Merdeka!' Sudah, itu saja," tutur Fahmi Bachmid.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Sebut Derita Anxiety, Ariel Tatum Belajar Bangkit dari Trauma dan Permasalahan Kesehatan Mental
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)
Sumber: Denpasar.suara.com berjudul Kajari Serang Beberkan Alasan Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Arne Slot Murka! Keputusan Wasit soal Mo Salah Dianggap Jadi Biang Kekalahan Liverpool
-
Penghulu Kampung di Siak Mendadak Dipanggil Jaksa, Ada Apa?
-
Siapa Kyedae dan TenZ, Power Couple Valorant yang Viral Usai Umumkan Putus?
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Tekuk Liverpool di Anfield, Roy Keane Hardik Pemain Manchester City Tak Hormati Lawan
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
5 Kontroversi Ratu Rizky Nabila, Ngaku Diselingkuhi sampai jadi Istri Kedua
-
Menkomdigi Siapkan Regulasi Lindungi Karya Pers dari Kecerdasan AI