SuaraBandungBarat.id- Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Nikita Mirzani ditolak Kejari Serang.
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” ujar Kajari Serang Freddy D Simanjuntak saat dikonfirmasi denpasar.suara.com pada Sabtu (29/10/2022).
Ia menjelaskan, alasan utama penolakan pengangguhan penahan tersebut berdasarkan hasil pemantauan dan analisa terhadap yang bersangkutan yakni Nikita Mirzani.
“Berdasarkan pemantauan dan analisa terhadap tersangka NM selama tahap penyidikan, maka itu menjadi salah satu alasan PU (Penuntut Umum,” ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani yakni Fahmi Bachmid telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya dengan berbagai pertimbangan.
Namun demikian, Nikita Mirzani bersikap pasrah terkait keputusan yang dikeluarkan Kejari Serang perihal penangguhan penahanan yang diajukan.
Nikita Mirzani sempat melontarkan kata-kata merdeka usai permohonan penangguhan penahanan diajukan ke Kejaksaan Negeri Serang.
"Dia bilang, 'Merdeka!' Sudah, itu saja," tutur Fahmi Bachmid.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Sebut Derita Anxiety, Ariel Tatum Belajar Bangkit dari Trauma dan Permasalahan Kesehatan Mental
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)
Sumber: Denpasar.suara.com berjudul Kajari Serang Beberkan Alasan Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Dituding Bohongi Publik, Ria Ricis Disentil Soal Operasi Hidung Berkedok Sinus
-
Kasus Korupsi Haji: Bos Travel asal Pekanbaru Mangkir dari Panggilan KPK
-
Honda Menyerah dan Putuskan Stop Penjualan Mobil Baru
-
5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR
-
Warga Banten Pemilik Mobil Listrik Bebas Pajak, Ini Penjelasan Wagub Dimyati
-
Ada Mckenna Grace, Netflix Bagikan First Look Serial Scooby-Doo: Origins
-
Rudy Mas'ud soal Adik Kandungnya Jadi Tim Ahli Gubernur: Itu Hak Prerogatif
-
Kenapa Honda Angkat Kaki dari Korea?
-
Tangis Haru Ihsan, Siswa Viral yang Putus Sekolah Kini Dijamin Wagub Jabar Hingga Lulus
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist