Suara Denpasar - Dito Mahendra berhasil memenjarakan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik pada dirinya.
Meskipun butuh waktu cukup lama sang Nyai ditahan yakni dari laporan ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022, dimana selama itu Nikita Mirzani hanya dikenakan wajib lapor saja.
Namun, Dito Mahendra dianggap sukses karena Nikmir akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang pada 25 Oktober 2022 lalu selama 20 hari ke depan.
Di sisi lain, baru berlangsung 4 hari pasca penahanan atas Nikita, model berusia 36 tahun itu ternyata tidak selamanya buntung alias rugi.
Namun, ada kalanya justru untung dengan meraup banyak penghasilan dari sisi bisnis yang digelutinya.
Diakui manajer Nikita Mirzani, Dea Hanifah bahwa ada kerugian pasca ditahannya sang janda 3 anak itu, yakni dari sisi pendapatan offair.
"Kalau kerugian, gak usah ditanya. Ini saya banyak cancel off air, banyak cancel kerjaan-kerjaan," kata Dea Hanifah dikutip Sabtu (29/10/2022).
Di sisi lain, keuntungan bisnis Nikita Mirzani masih saja mengalir dari hasil penjualan produk kecantikan yang dirintisnya dengan merk namanya sendiri.
"Semakin hari semakin buanyak orderan kita hari ini," kata admin Nikita Mirzani, Jessica Tiffani, medsos specialist melalui unggahan di instastory @nikitamirzanimawardi_172, Sabtu (29/10/2022).
Kirdi Putra, pakar ekspresi pernah memprediksi bahwa teriakan histeris Nikita Mirzani bakal menjadi magnet rezeki.
"Teriakan histeris itu adalah simbol bahwa dia sedang lemah," kata Kirdi Putra dilansir dari acara Hot Shot, Rabu (26/10/2022) lalu.
Dengan berteriak, kata Kirdi Putra, hal itu sesuai dengan tujuan dari Nikita Mirzani.
"Berteriak agar viral. Sebab kalau viral itu akan banyak keuntungan yang didapat, mulai dari finansial, dukungan, kekuatan dan lainnya," bebernya.
Diketahui, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Ia diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra yang melaporkannya ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Apes! Fans Nikita Mirzani Gigit Jari, Ternyata Ini 2 Penyebab Penangguhan Penahanan Nyai Ditolak Kejari Serang
-
Haters Pasti Ketar-Ketir! Nikita Mirzani Panen Keuntungan Besar Meski Dipenjara, Ternyata Karena ini
-
Mendekam di Tahanan, Nikita Mirzani Pikirkan Nasib Ribuan Anak Yatim dan Lansia Yang Sering Disantuninya
-
Sudah Teriak Merdeka! Eh Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Malah Ditolak Kejaksaan
-
Ngeri! Haters Potong Tumpeng, Nikita Mirzani Sampaikan Pesan Ini ke Pengacara: Urusan Abang..
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
4 Ide OOTD Layering Feminin ala Kang Hye Won, Street Style ke Smart Casual!
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
Kenapa Tol Terpeka Ditutup? Hutama Karya Sebut Ada Kepentingan Pertahanan Negara
-
Suporter Timnas Indonesia Bikin Kaki Gemetar, Jantung Deg-degan, Pemain Iran: Ini Final Terberat!
-
Wacana Prabowo Dua Periode Menguat, Begini Respons PKS Soal Pilpres 2029
-
9 Sepatu Trail Running untuk Medan Berat, Pilihan Terbaik Februari 2026
-
5 Skincare yang Ampuh Kencangkan Kulit Wajah, Samarkan Kerutan
-
Kiprah B.J. Habibie dalam Sejarah Kebebasan Pers Indonesia
-
NasDem Nilai Wacana Prabowo Dua Periode Masuk Akal, Approval Rating Hampir 80 Persen Jadi Dasar