SuaraBandungBarat.id- Kuasa Hukum Dito Mahendra yakni Yafet Rissy menegaskan dengan ditolaknya permohonan penangguhan yang diajukan Nikita Mirzani oleh Kejari Serang merupakan keputusan yang tepat.
"Kami melihat bahwa penolakan permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh Nikita Mirzani oleh Kejari Serang berkesesuaian dengan kewenangan oleh KUHAP kepada JPU yakni Kejari Serang," katanya seperti dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (31/10/2022).
Ia menambahkan, dengan penolakan penangguhan penahanan oleh Kejari Serang meyakinkan pihaknya bahwa pasal yang disangkakan terhadap Nikita Mirzani sudah terpenuhi dan didukung bukti yang cukup.
"Ini semakin meyakinkan kami bahwa unsur-unsur pidana yang disangkakan baik itu yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 maupun pasal 36 Jo pasal 51 ayat 2 UU ITE Jo Pasal 311 KUHP pidana sudah terpenuhi dan di dukung bukti yang cukup,"katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penolakan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani merupakan langkah yang tepat demi kepentingan penuntutan dan mempercepat menuju proses persidangan.
"Penolakan ini meyakinkan kami bahwa memang sudah sepantasnya Nikita Mirzani ditahan demi kepentingan penuntutan dan demi nanti mempercepat proses mempercepat menuju persidangan di Pengadilan Negeri serang," katanya.
Ia berharap, penangguhan penahanan oleh Nikita Mirzani bisa mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan dan secepatnya bisa digelar sidang perdana terkait perkara yang menyeret Nikita Mirzani tersebut.
"Kita sangat berharap bahwa jaksa mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan negeri serang untuk selanjutnya ditetapkan oleh pengadilan negeri serang sidang perdana sehingga perkara ini tidak berlarut-larut," katanya. (*)
Sumber: YouTube Cumicumi
Baca Juga: PAN Nilai Ganjar Pranowo Jika Berpasangan dengan Ridwan Kamil Layak Maju di Pilpres 2024
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tata Cara Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026: Urutan Bacaan Surat, Niat, dan Doa Lengkap
-
Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam
-
Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami
-
Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya
-
Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto
-
Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!
-
Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan
-
Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi
-
Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026
-
Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak