SuaraBandungBarat.id- Kuasa Hukum Dito Mahendra yakni Yafet Rissy menegaskan dengan ditolaknya permohonan penangguhan yang diajukan Nikita Mirzani oleh Kejari Serang merupakan keputusan yang tepat.
"Kami melihat bahwa penolakan permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh Nikita Mirzani oleh Kejari Serang berkesesuaian dengan kewenangan oleh KUHAP kepada JPU yakni Kejari Serang," katanya seperti dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (31/10/2022).
Ia menambahkan, dengan penolakan penangguhan penahanan oleh Kejari Serang meyakinkan pihaknya bahwa pasal yang disangkakan terhadap Nikita Mirzani sudah terpenuhi dan didukung bukti yang cukup.
"Ini semakin meyakinkan kami bahwa unsur-unsur pidana yang disangkakan baik itu yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 maupun pasal 36 Jo pasal 51 ayat 2 UU ITE Jo Pasal 311 KUHP pidana sudah terpenuhi dan di dukung bukti yang cukup,"katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penolakan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani merupakan langkah yang tepat demi kepentingan penuntutan dan mempercepat menuju proses persidangan.
"Penolakan ini meyakinkan kami bahwa memang sudah sepantasnya Nikita Mirzani ditahan demi kepentingan penuntutan dan demi nanti mempercepat proses mempercepat menuju persidangan di Pengadilan Negeri serang," katanya.
Ia berharap, penangguhan penahanan oleh Nikita Mirzani bisa mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan dan secepatnya bisa digelar sidang perdana terkait perkara yang menyeret Nikita Mirzani tersebut.
"Kita sangat berharap bahwa jaksa mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan negeri serang untuk selanjutnya ditetapkan oleh pengadilan negeri serang sidang perdana sehingga perkara ini tidak berlarut-larut," katanya. (*)
Sumber: YouTube Cumicumi
Baca Juga: PAN Nilai Ganjar Pranowo Jika Berpasangan dengan Ridwan Kamil Layak Maju di Pilpres 2024
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
ART Belum Kembali Usai Lebaran? Ini 7 Cara Biar Rumah Tetap Rapi Tanpa Drama Kewalahan
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Dokumenter Terbaru Red Hot Chili Peppers di Netflix: Surat Cinta untuk Gitaris Pertama
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Asyik Liburan ke Pangandaran, Rumah Watino di Banjar Malah Ludes Dilalap Api
-
Saat Hemat BBM Diserukan, Anggaran Rumah Dinas Mewah DPRD Sumsel Kembali Disorot
-
Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Alfin di Cikeas, Ada Kaitan dengan Kasus Penipuan?
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter