SuaraBandungBarat.id- Kuasa Hukum Dito Mahendra yakni Yafet Rissy menegaskan dengan ditolaknya permohonan penangguhan yang diajukan Nikita Mirzani oleh Kejari Serang merupakan keputusan yang tepat.
"Kami melihat bahwa penolakan permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh Nikita Mirzani oleh Kejari Serang berkesesuaian dengan kewenangan oleh KUHAP kepada JPU yakni Kejari Serang," katanya seperti dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (31/10/2022).
Ia menambahkan, dengan penolakan penangguhan penahanan oleh Kejari Serang meyakinkan pihaknya bahwa pasal yang disangkakan terhadap Nikita Mirzani sudah terpenuhi dan didukung bukti yang cukup.
"Ini semakin meyakinkan kami bahwa unsur-unsur pidana yang disangkakan baik itu yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 maupun pasal 36 Jo pasal 51 ayat 2 UU ITE Jo Pasal 311 KUHP pidana sudah terpenuhi dan di dukung bukti yang cukup,"katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penolakan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani merupakan langkah yang tepat demi kepentingan penuntutan dan mempercepat menuju proses persidangan.
"Penolakan ini meyakinkan kami bahwa memang sudah sepantasnya Nikita Mirzani ditahan demi kepentingan penuntutan dan demi nanti mempercepat proses mempercepat menuju persidangan di Pengadilan Negeri serang," katanya.
Ia berharap, penangguhan penahanan oleh Nikita Mirzani bisa mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan dan secepatnya bisa digelar sidang perdana terkait perkara yang menyeret Nikita Mirzani tersebut.
"Kita sangat berharap bahwa jaksa mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan negeri serang untuk selanjutnya ditetapkan oleh pengadilan negeri serang sidang perdana sehingga perkara ini tidak berlarut-larut," katanya. (*)
Sumber: YouTube Cumicumi
Baca Juga: PAN Nilai Ganjar Pranowo Jika Berpasangan dengan Ridwan Kamil Layak Maju di Pilpres 2024
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
6 Fakta Restoran Baru Ahmad Dhani, Dilabeli Bintang Lima hingga Sejarah Bangunannya
-
6 Rekomendasi Foundation Viva: Mulai Rp6 Ribuan, Ada yang Tahan 12 Jam
-
3 Rekomendasi Rute Gowes Sepeda di Cibinong Bogor, Cocok Buat Healing & Olahraga untuk Gen Z
-
Bocoran Harga Honor X80 Beredar, HP Murah 10.000 mAh dengan Snapdragon Anyar
-
4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
-
Harga Pangan Nasional Melandai, Cabai Rawit Merah Mahal Jelang Ramadan
-
Prabowo Janji Sediakan Lapangan Kerja dan Jutaan Rumah Murah, Ini Rencana Lengkapnya!
-
Prabowo Ungkap Dana Umat Rp500 Triliun, Siap Bentuk Lembaga Pengelola Super?
-
Gajah Mati Kepala Dipotong di Pelalawan, Polisi Temukan Proyektil Peluru
-
Jawaban Santai Ratu Rizky Nabila Disebut Pelakor Syariah