SuaraBandungBarat.id - Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama berikan keterangan lanjutan terkait Nikita Mirzani.
Disampaikannya bahwa Nikita Mirzani akan segera menjalani sidang terkait kasus pencemaran nama baik.
Perkasa yang dilaporkan Dito Mahendra tersebut rencananya akan disidang di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022).
Bahkan Pengadilan Negeri Serang juga sudah menunjukan Majelis Hakim yang nantinya akan mengadili Nikita Mirzani sebagai terdakwa.
Uli Purnama juga mengungkapkan bahwa perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan.
Menurut Uli, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sudah sudah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Serang.
Maka dari itu, dari mulai pelimpahan berkas tanggal 7 November 2022, Nikita Mirzani ditahan hingga 6 Desember 2022.
Nikita Mirzani terpaksa menjalani penahanan karena menurut Uli, sekarang sudah dikeluarkan penetapan penahanan di rumah tahanan negara di serang.
Dengan begitu, penahanan bagi Nikita Mirzani dilanjutkan.
"Sekarang sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan Negara di serang, artinya tahanan dilanjutkan," ungkap Uli Purnama yang dikutip dari pmjnews.com pada Kamis (10/11/2022).
Selain itu, Uli juga menegaskan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan dalam tiga puluh hari.
Namun apabila waktu tiga puluh hari itu kurang, maka masa tahanannya bisa diperpanjang selama tiga puluh hari lagi.
Bahkan jika enam puluh hari masih kurang juga, masa penahanannya bisa ditambahkan lagi.
"Penahanan 30 hari, kalau misalnya kurang bisa diperpanjangan 60 hari kedepan. Kalau kurang ditambahkan penahanan," jelasnya.(*)
Sumber: pmjnews.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
-
103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Gara-Gara Main dengan Teman, Anak Jessica Iskandar Kedapatan Bicara Kasar, Jedar Lakukan Ini
-
Bos SMGR Blak-blakan soal Kondisi Bisnis Semen Tanah Air
-
Viral 4 Pria Todong Pistol ke Tukang Pangkas di Medan, 2 Polisi Dipatsus
-
Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang
-
Dari Jalanan ke Sawah, Kisah Petani Punk Gunungkidul yang Kini Pasok Dapur MBG