SuaraBandungBarat.id - Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama berikan keterangan lanjutan terkait Nikita Mirzani.
Disampaikannya bahwa Nikita Mirzani akan segera menjalani sidang terkait kasus pencemaran nama baik.
Perkasa yang dilaporkan Dito Mahendra tersebut rencananya akan disidang di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022).
Bahkan Pengadilan Negeri Serang juga sudah menunjukan Majelis Hakim yang nantinya akan mengadili Nikita Mirzani sebagai terdakwa.
Uli Purnama juga mengungkapkan bahwa perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan.
Menurut Uli, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sudah sudah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Serang.
Maka dari itu, dari mulai pelimpahan berkas tanggal 7 November 2022, Nikita Mirzani ditahan hingga 6 Desember 2022.
Nikita Mirzani terpaksa menjalani penahanan karena menurut Uli, sekarang sudah dikeluarkan penetapan penahanan di rumah tahanan negara di serang.
Dengan begitu, penahanan bagi Nikita Mirzani dilanjutkan.
"Sekarang sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan Negara di serang, artinya tahanan dilanjutkan," ungkap Uli Purnama yang dikutip dari pmjnews.com pada Kamis (10/11/2022).
Selain itu, Uli juga menegaskan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan dalam tiga puluh hari.
Namun apabila waktu tiga puluh hari itu kurang, maka masa tahanannya bisa diperpanjang selama tiga puluh hari lagi.
Bahkan jika enam puluh hari masih kurang juga, masa penahanannya bisa ditambahkan lagi.
"Penahanan 30 hari, kalau misalnya kurang bisa diperpanjangan 60 hari kedepan. Kalau kurang ditambahkan penahanan," jelasnya.(*)
Sumber: pmjnews.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Puji Lamine Yamal, Hansi Flick: Semua Orang Tahu Kualitasnya
-
Arne Slot Puas Liverpool Hajar West Ham, tapi Bukan Performa Terbaik Musim Ini
-
Hasil Akhir: Gol Telat Roman Paparyha Bawa Persis Solo Menang Dramatis
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Jadwal Imsak Jakarta 2 Maret 2026: Waktu Sahur, Sholat & Doa Puasa Ramadan
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 2 Maret 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
Jadwal Imsak Palembang 2 Maret 2026: Waktu Sholat Lengkap & Doa Niat Puasa Ramadan
-
Sejarah Bendera Merah di Masjid Jamkaran: Dari Balas Dendam Soleimani hingga Khamenei
-
Ayatollah Ali Khamenei Gugur, Ahlulbait Indonesia Gelar Doa 7 Hari: Perlawanan Tak Padam