SuaraBandungBarat.id - Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama berikan keterangan lanjutan terkait Nikita Mirzani.
Disampaikannya bahwa Nikita Mirzani akan segera menjalani sidang terkait kasus pencemaran nama baik.
Perkasa yang dilaporkan Dito Mahendra tersebut rencananya akan disidang di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022).
Bahkan Pengadilan Negeri Serang juga sudah menunjukan Majelis Hakim yang nantinya akan mengadili Nikita Mirzani sebagai terdakwa.
Uli Purnama juga mengungkapkan bahwa perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan.
Menurut Uli, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sudah sudah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Serang.
Maka dari itu, dari mulai pelimpahan berkas tanggal 7 November 2022, Nikita Mirzani ditahan hingga 6 Desember 2022.
Nikita Mirzani terpaksa menjalani penahanan karena menurut Uli, sekarang sudah dikeluarkan penetapan penahanan di rumah tahanan negara di serang.
Dengan begitu, penahanan bagi Nikita Mirzani dilanjutkan.
"Sekarang sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan Negara di serang, artinya tahanan dilanjutkan," ungkap Uli Purnama yang dikutip dari pmjnews.com pada Kamis (10/11/2022).
Selain itu, Uli juga menegaskan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan dalam tiga puluh hari.
Namun apabila waktu tiga puluh hari itu kurang, maka masa tahanannya bisa diperpanjang selama tiga puluh hari lagi.
Bahkan jika enam puluh hari masih kurang juga, masa penahanannya bisa ditambahkan lagi.
"Penahanan 30 hari, kalau misalnya kurang bisa diperpanjangan 60 hari kedepan. Kalau kurang ditambahkan penahanan," jelasnya.(*)
Sumber: pmjnews.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Kebakaran Masih Membara, 11 Daerah di Riau Siaga Darurat Karhutla
-
5 Serum Berbahan Green Tea untuk Menenangkan Kulit Berjerawat dan Kemerahan
-
Sinopsis You Are My Fateful Love, Drama Baru Miles Wei tentang First Love
-
Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain
-
Jemaah Haji Kloter Pertama Tiba Besok di Palembang, Keluarga Diimbau Tak Menjemput ke Asrama Haji
-
Rayakan 57 Tahun Karier Margie Segers, Slank Suguhkan Kolaborasi Bersejarah di Java Jazz 2026
-
Menelusuri Jejak Perkembangan Ilmu Psikologi Melalui Pemikiran Baldwin
-
4 Lipstik di Minimarket Terdekat yang Mudah Ditemukan, Harga Mulai Rp15 Ribuan
-
AS Perketat Larangan Chip AI China, Huawei hingga Alibaba Makin Gencar Kembangkan Alternatif Nvidia
-
PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka