SuaraBandungBarat.id- Kuasa hukum terdakwa Nikita Mirzani yakni Fahmi Bachmid mempertanyakan kerugian yang dialami oleh pelapor sebesar Rp17,5 juta yang ada pada surat dakwaan.
"Yang jelas yang paling takjub itu adalah kerugian yang dialami sebesar Rp17,5 juta yang sempat kami pertanyakan. Ini bener atau salah ketik," katanya usai persidangan di PN Serang seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022).
Ia menambahkan, pihaknya dalam persidangan tersebut langsung mempertanyakan kerugian yang dialami oleh Dito Mahendra sebesar Rp17,5 juta tersebut. Pasalnya, ia tidak mengetahui asal muasal kerugian tersebut.
"Saya tidak tau tanya saja pada jaksa bagaimana menghitung kerugian Rp17,5 juta," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya pun menanyakan perihal nominal kerugian yang tercantum dalam surat dakwaan yakni Rp17,5 juta atau Rp17,5 miliar.
"Makanya tadi saya nanya Rp17,5 juta atau Rp 17 miliar. Itu yang saya tanyakan tadi. Karena kan yang disebut menimbulkan kerugian 17 juta lima ratus," katanya.
"Sehingga saya bertanya kepada majelis hakim yang mulia ini benar ataukah tidak ada salah ketik apakah Rp17,5 juta atau Rp 17,5 miliar saya tidak tau mana yang benar. Tapi yang ditulis Rp17,5 juta bahwa itulah kita anggap kerugiannya Rp17,5 juta," imbuhnya.
Masih kata Fahmi, dalam dakwaan tersebut juga Nikita Mirzani hanya memposting tulisan yang sifatnya mengimbau. Terlebih pelapor telah dilaporkan oleh seseorang.
"Diakui dalam dakwaan ini Niki hanya memposting tulisan untuk mengimbau. Ternyata kasus itu benar saya sudah baca BAP nya di berkas perkara bahwa ada seseorang melaporkan pelapor dan itu ada di berkas," katanya.
Baca Juga: Syok! Pengalaman Seksual dengan Mantan Pacar, Uya Kuya: Gue Bego Banget, Bodoh soal Edukasi Seks
"Itu artinya semua apa ada seseorang orang yang melaporkan pelapor. Artinya yang disampaikan Niki dibenarkan oleh jaksa," katanya.
Jika dalam dakwaan tersebut postingan Nikita Mirzani dibenarkan, kata Fahmi, pihaknya mempertanyakan kasus yang tengah dihadapi oleh kliennya harus masuk ke persidangan.
"Kalau semua dibenarkan dalam dakwaan kenapa perkara ini harus disidangkan. Apa yang dipaksakan ini perkara. Tolonglah hal-hal yang jangan aneh aneh di dalam proses hukum ini. Anda dimonitor oleh masyarakat," tuturnya. (*)
Sumber: YouTube Intens Investigasi
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Uang Jatah Rp7 Miliar Tiap Bulan: Inilah Alur Suap Eksklusif PT Blueray ke Oknum Bea Cukai!
-
Profil Liu Jianqiao Wasit Cina di Final Piala Asia Futsal 2026 Banyak Kontroversi
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Menstruasi itu Normal: Perempuan dengan Segala Drama 'Tamu Bulanannya'
-
Kirim Doa untuk Timnas Futsal Indonesia, Akun Divisi Humas Polri Malah Dirujak Netizen
-
5 Risiko Pakaian Bekas, Ini Peringatan Dokter Penyakit Kulit
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Film 'The Tank': Tank Tempur dan Penjara Jiwa dalam Peperangan
-
5 Lipstik Matte Lokal Murah Meriah, Nyaman Dipakai Seharian