SuaraBandungBarat.id- Kuasa hukum terdakwa Nikita Mirzani yakni Fahmi Bachmid mempertanyakan kerugian yang dialami oleh pelapor sebesar Rp17,5 juta yang ada pada surat dakwaan.
"Yang jelas yang paling takjub itu adalah kerugian yang dialami sebesar Rp17,5 juta yang sempat kami pertanyakan. Ini bener atau salah ketik," katanya usai persidangan di PN Serang seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022).
Ia menambahkan, pihaknya dalam persidangan tersebut langsung mempertanyakan kerugian yang dialami oleh Dito Mahendra sebesar Rp17,5 juta tersebut. Pasalnya, ia tidak mengetahui asal muasal kerugian tersebut.
"Saya tidak tau tanya saja pada jaksa bagaimana menghitung kerugian Rp17,5 juta," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya pun menanyakan perihal nominal kerugian yang tercantum dalam surat dakwaan yakni Rp17,5 juta atau Rp17,5 miliar.
"Makanya tadi saya nanya Rp17,5 juta atau Rp 17 miliar. Itu yang saya tanyakan tadi. Karena kan yang disebut menimbulkan kerugian 17 juta lima ratus," katanya.
"Sehingga saya bertanya kepada majelis hakim yang mulia ini benar ataukah tidak ada salah ketik apakah Rp17,5 juta atau Rp 17,5 miliar saya tidak tau mana yang benar. Tapi yang ditulis Rp17,5 juta bahwa itulah kita anggap kerugiannya Rp17,5 juta," imbuhnya.
Masih kata Fahmi, dalam dakwaan tersebut juga Nikita Mirzani hanya memposting tulisan yang sifatnya mengimbau. Terlebih pelapor telah dilaporkan oleh seseorang.
"Diakui dalam dakwaan ini Niki hanya memposting tulisan untuk mengimbau. Ternyata kasus itu benar saya sudah baca BAP nya di berkas perkara bahwa ada seseorang melaporkan pelapor dan itu ada di berkas," katanya.
Baca Juga: Syok! Pengalaman Seksual dengan Mantan Pacar, Uya Kuya: Gue Bego Banget, Bodoh soal Edukasi Seks
"Itu artinya semua apa ada seseorang orang yang melaporkan pelapor. Artinya yang disampaikan Niki dibenarkan oleh jaksa," katanya.
Jika dalam dakwaan tersebut postingan Nikita Mirzani dibenarkan, kata Fahmi, pihaknya mempertanyakan kasus yang tengah dihadapi oleh kliennya harus masuk ke persidangan.
"Kalau semua dibenarkan dalam dakwaan kenapa perkara ini harus disidangkan. Apa yang dipaksakan ini perkara. Tolonglah hal-hal yang jangan aneh aneh di dalam proses hukum ini. Anda dimonitor oleh masyarakat," tuturnya. (*)
Sumber: YouTube Intens Investigasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif
-
Skandal QRIS Rp2,5 Miliar di Medan, Korban Minta Keadilan
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Pembagian Daging Kurban Berapa Kg untuk Tiap Penerima? Ini Ketentuan Sesuai Syariat
-
Lagi Butuh Healing? 7 Destinasi Spa Mewah di Western Australia Ini Bikin Pikiran Reset Total
-
Percabulan di Pati: Pak, Anjing Saya Saja Tidak Seperti Itu
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan