SuaraBandungBarat.id- Kuasa hukum terdakwa Nikita Mirzani yakni Fahmi Bachmid mempertanyakan kerugian yang dialami oleh pelapor sebesar Rp17,5 juta yang ada pada surat dakwaan.
"Yang jelas yang paling takjub itu adalah kerugian yang dialami sebesar Rp17,5 juta yang sempat kami pertanyakan. Ini bener atau salah ketik," katanya usai persidangan di PN Serang seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022).
Ia menambahkan, pihaknya dalam persidangan tersebut langsung mempertanyakan kerugian yang dialami oleh Dito Mahendra sebesar Rp17,5 juta tersebut. Pasalnya, ia tidak mengetahui asal muasal kerugian tersebut.
"Saya tidak tau tanya saja pada jaksa bagaimana menghitung kerugian Rp17,5 juta," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya pun menanyakan perihal nominal kerugian yang tercantum dalam surat dakwaan yakni Rp17,5 juta atau Rp17,5 miliar.
"Makanya tadi saya nanya Rp17,5 juta atau Rp 17 miliar. Itu yang saya tanyakan tadi. Karena kan yang disebut menimbulkan kerugian 17 juta lima ratus," katanya.
"Sehingga saya bertanya kepada majelis hakim yang mulia ini benar ataukah tidak ada salah ketik apakah Rp17,5 juta atau Rp 17,5 miliar saya tidak tau mana yang benar. Tapi yang ditulis Rp17,5 juta bahwa itulah kita anggap kerugiannya Rp17,5 juta," imbuhnya.
Masih kata Fahmi, dalam dakwaan tersebut juga Nikita Mirzani hanya memposting tulisan yang sifatnya mengimbau. Terlebih pelapor telah dilaporkan oleh seseorang.
"Diakui dalam dakwaan ini Niki hanya memposting tulisan untuk mengimbau. Ternyata kasus itu benar saya sudah baca BAP nya di berkas perkara bahwa ada seseorang melaporkan pelapor dan itu ada di berkas," katanya.
Baca Juga: Syok! Pengalaman Seksual dengan Mantan Pacar, Uya Kuya: Gue Bego Banget, Bodoh soal Edukasi Seks
"Itu artinya semua apa ada seseorang orang yang melaporkan pelapor. Artinya yang disampaikan Niki dibenarkan oleh jaksa," katanya.
Jika dalam dakwaan tersebut postingan Nikita Mirzani dibenarkan, kata Fahmi, pihaknya mempertanyakan kasus yang tengah dihadapi oleh kliennya harus masuk ke persidangan.
"Kalau semua dibenarkan dalam dakwaan kenapa perkara ini harus disidangkan. Apa yang dipaksakan ini perkara. Tolonglah hal-hal yang jangan aneh aneh di dalam proses hukum ini. Anda dimonitor oleh masyarakat," tuturnya. (*)
Sumber: YouTube Intens Investigasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
Mau Jalan-jalan di Jakarta Saat Lebaran? Ini 6 Destinasi & Aktivitas Seru yang Wajib Dicoba
-
Lee Byung Hun, Han Ji Min, dan Lee Hee Joon Bersatu di Drama The Koreans
-
Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran
-
Gajah Indonesia Butuh Perhatian: Selamatkan Mereka dari Kesalahan Alih Fungsi Hutan
-
Bahaya yang Menanti Jika Motor Tidak Segera Diservis Setelah Dibawa Mudik Lebaran
-
Baek Sung Chul Resmi Gabung Drama Rom-Com Baru Hwang In Youp dan Hyeri
-
Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026
-
7 Parfum Indomaret Pria Tahan Lama dengan Wangi Semerbak
-
Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran
-
10 Ayat Al-Quran yang Cocok Dibacakan saat Acara Halal Bihalal Lebaran