SuaraBandungBarat.id- Kuasa hukum terdakwa Nikita Mirzani yakni Fahmi Bachmid mempertanyakan kerugian yang dialami oleh pelapor sebesar Rp17,5 juta yang ada pada surat dakwaan.
"Yang jelas yang paling takjub itu adalah kerugian yang dialami sebesar Rp17,5 juta yang sempat kami pertanyakan. Ini bener atau salah ketik," katanya usai persidangan di PN Serang seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022).
Ia menambahkan, pihaknya dalam persidangan tersebut langsung mempertanyakan kerugian yang dialami oleh Dito Mahendra sebesar Rp17,5 juta tersebut. Pasalnya, ia tidak mengetahui asal muasal kerugian tersebut.
"Saya tidak tau tanya saja pada jaksa bagaimana menghitung kerugian Rp17,5 juta," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya pun menanyakan perihal nominal kerugian yang tercantum dalam surat dakwaan yakni Rp17,5 juta atau Rp17,5 miliar.
"Makanya tadi saya nanya Rp17,5 juta atau Rp 17 miliar. Itu yang saya tanyakan tadi. Karena kan yang disebut menimbulkan kerugian 17 juta lima ratus," katanya.
"Sehingga saya bertanya kepada majelis hakim yang mulia ini benar ataukah tidak ada salah ketik apakah Rp17,5 juta atau Rp 17,5 miliar saya tidak tau mana yang benar. Tapi yang ditulis Rp17,5 juta bahwa itulah kita anggap kerugiannya Rp17,5 juta," imbuhnya.
Masih kata Fahmi, dalam dakwaan tersebut juga Nikita Mirzani hanya memposting tulisan yang sifatnya mengimbau. Terlebih pelapor telah dilaporkan oleh seseorang.
"Diakui dalam dakwaan ini Niki hanya memposting tulisan untuk mengimbau. Ternyata kasus itu benar saya sudah baca BAP nya di berkas perkara bahwa ada seseorang melaporkan pelapor dan itu ada di berkas," katanya.
Baca Juga: Syok! Pengalaman Seksual dengan Mantan Pacar, Uya Kuya: Gue Bego Banget, Bodoh soal Edukasi Seks
"Itu artinya semua apa ada seseorang orang yang melaporkan pelapor. Artinya yang disampaikan Niki dibenarkan oleh jaksa," katanya.
Jika dalam dakwaan tersebut postingan Nikita Mirzani dibenarkan, kata Fahmi, pihaknya mempertanyakan kasus yang tengah dihadapi oleh kliennya harus masuk ke persidangan.
"Kalau semua dibenarkan dalam dakwaan kenapa perkara ini harus disidangkan. Apa yang dipaksakan ini perkara. Tolonglah hal-hal yang jangan aneh aneh di dalam proses hukum ini. Anda dimonitor oleh masyarakat," tuturnya. (*)
Sumber: YouTube Intens Investigasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Ironi Restoran Self-Service: Mau Praktisnya, Enggan Tanggung Jawabnya
-
5 Warna Lipstik yang Cocok untuk Wanita Usia 55 Tahun, Tampilan Lebih Fresh dan Anggun
-
5 Rangkaian Skincare Harian untuk Kulit Berjerawat Rekomendasi Dokter Estetika
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Drama China Derailment: Penuh Plot Twist Mind Blowing atau Cuma Menjual Visual?
-
Kecemburuan Berujung Brutal, Kedi Golf Jadi Korban Penganiayaan di Tangerang
-
Mengintip Teror 402: Rumah Sakit Angker Korea, Film Horor Adaptasi yang Mencekam
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Begadang Nonton Bola? Ini 5 Trik Biar Gak Kelihatan Zombie di Kantor
-
Apa Merk Cushion yang Bagus? Ini 8 Rekomendasi yang Sudah BPOM