Video / News
Sabtu, 07 Februari 2026 | 21:00 WIB

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya uang jatah sebanyak Rp 7 miliar per bulan dari PT Blueray (BR) kepada oknum-oknum di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Hal ini disampaikan KPK perihal kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu , PT BR memberikan uang kepada pihak Bea Cukai untuk mengkondisikan agar barang yang dibawanya tidak diperiksa.

Pemberian uang itu, lanjut Asep, berlangsung sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

Load More