SuaraBandungBarat.id – Indra Kenz sang miliarder yang mendapatkan kekayaan dari Binomo akhirnya divonis penjara 10 tahun dan wajib membayar denda sebanyak Rp 5 milyar.
Sebelumnya Indra Kesuma alias Indra Kenz mengelak bahwa Binomo bukanlah platform judi dan hanya trading biasa. Namun, kebohongan besar terhadap publik tidak akan bisa ditutup – tutupi.
Terkuak bahwa platform Binomo yang dipromosikan oleh Indra Kenz dan beberapa influencer lain adalah trading dengan model binary option dengan sistem yang persis dengan sistem perjudian.
Hasil persidangan Indra akhirnya menyatakan bahwa sang influencer divonis 10 tahun penjara. Tidak hanya ditahan selama 10 tahun, ia juga wajib membayar denda Rp 5 M, bila tidak dibayar maka ia harus menginap 10 bulan lebih lama lagi.
Kasus yang dilakukan oleh influencer trading ini meliputi pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong serta penyesatan masyarakat terkait platform trading yang ia promosikan.
Ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang menyebutkan hasil persidangan serta sang influencer divonis bersalah. Rekaman hasil sidang ini diunggah oleh channel YouTube Kompas.com. Terlihat Indra lemas ketika mendengar vonis oleh hakim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang", tutur Rahman pada Senin (14/11/2022).
Ketua hakim juga menyebutkan hukuman pidana yang akan dijalankan Indra yakni 10 tahun penjara dan juga denda Rp 5 milyar
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan", lanjutnya.
Vonis kasus ini ternyata lebih ringan dari yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh terdakwa akhirnya dikesampingkan oleh majelis hakim pada sidang kasus Binomo ini.
Sebelumnya JPU menuntut 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 milyar. Jika tak dibayar, Indra akan menginap 12 bulan lebih lama di balik jeruji. (*)
Sumber: YouTube Kompas.com
Berita Terkait
-
Hakim Sebut Trader Binomo Lakukan Perjudian, Jadi Alasan Aset Indra Kenz Dirampas Negara
-
Indra Kenz Resmi Divonis 10 Tahun Penjara dan Dikenai Denda Rp5 M
-
Vonis 10 Tahun Penjara! Indra Kenz Bakal Ajukan Banding
-
Tok! Indra Kenz Dijatuhi Vonis 10 Tahun dan Denda 5 Miliar, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis