- Menteri PPPA Arifah Fauzi mendesak penegak hukum segera menahan tersangka kekerasan seksual di pondok pesantren Kabupaten Pati.
- Penahanan tersangka dilakukan dengan menerapkan UU TPKS guna melindungi korban serta mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.
- Pemerintah daerah memberikan pendampingan komprehensif serta memperkuat program Pesantren Ramah Anak untuk mencegah kekerasan berulang di masa depan.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta aparat penegak hukum mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati. Ia menekankan pentingnya penahanan tersangka untuk melindungi korban dan memastikan proses hukum berjalan.
Arifah menyoroti pentingnya penggunaan instrumen hukum yang tepat, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini krusial dilakukan guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran seluruh proses hukum,” kata Arifah kepada wartawan di Jakarta, Minggu (3/5/2026).
Arifah menegaskan bahwa penanganan kasus harus berjalan seiring antara proses hukum dan pemenuhan hak korban.
Dalam pernyataannya, ia juga menyampaikan keprihatinan dan empati yang mendalam kepada korban atas peristiwa tersebut. Arifah menekankan bahwa penanganan kasus harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga menyoroti langkah pencegahan jangka panjang melalui penguatan program Pesantren Ramah Anak. Arifah menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Kementerian Agama.
“Kami akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawalan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan juga bersama dinas-dinas terkait untuk bisa menyelesaikan persoalan ini," ucapnya.
Arifah memastikan korban terlindungi dan pemerintah daerah dapat memperkuat sosialisasi terkait prosedur ketika terjadi kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyatakan pemerintah daerah akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Usai rapat koordinasi dengan Menteri PPPA di Pati, Risma menyebutkan bahwa para korban mendapatkan perlindungan secara menyeluruh, baik dari aspek psikologis, hukum, medis, maupun sosial.
Baca Juga: Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri
Sebelum rapat, Menteri PPPA juga melakukan pertemuan tertutup dengan korban dan orang tuanya untuk mendengar langsung kesaksian serta hambatan yang dihadapi selama proses berjalan.
Di akhir pernyataannya, Arifah mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui berbagai kanal, termasuk layanan hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Berita Terkait
-
Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri
-
10 Tanda Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual, Jangan Sepelekan Perubahan Fisik dan Perilaku Ini
-
Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual
-
KemenPPPA Sebut Lonjakan Daycare di Indonesia Tak Diiringi Standar dan Legalitas
-
Peringati Hari Kartini, Penumpang KRL Diajak Berani Lawan Pelecehan
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah
-
Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional
-
Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem
-
Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju
-
Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan
-
Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data
-
Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo
-
Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber
-
MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program