News / Nasional
Minggu, 03 Mei 2026 | 18:21 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. [Lilis Varwati]
Baca 10 detik
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi mendesak penegak hukum segera menahan tersangka kekerasan seksual di pondok pesantren Kabupaten Pati.
  • Penahanan tersangka dilakukan dengan menerapkan UU TPKS guna melindungi korban serta mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.
  • Pemerintah daerah memberikan pendampingan komprehensif serta memperkuat program Pesantren Ramah Anak untuk mencegah kekerasan berulang di masa depan.

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta aparat penegak hukum mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati. Ia menekankan pentingnya penahanan tersangka untuk melindungi korban dan memastikan proses hukum berjalan.

Arifah menyoroti pentingnya penggunaan instrumen hukum yang tepat, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini krusial dilakukan guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran seluruh proses hukum,” kata Arifah kepada wartawan di Jakarta, Minggu (3/5/2026).

Arifah menegaskan bahwa penanganan kasus harus berjalan seiring antara proses hukum dan pemenuhan hak korban.

Dalam pernyataannya, ia juga menyampaikan keprihatinan dan empati yang mendalam kepada korban atas peristiwa tersebut. Arifah menekankan bahwa penanganan kasus harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga menyoroti langkah pencegahan jangka panjang melalui penguatan program Pesantren Ramah Anak. Arifah menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Kementerian Agama.

“Kami akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawalan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan juga bersama dinas-dinas terkait untuk bisa menyelesaikan persoalan ini," ucapnya.

Arifah memastikan korban terlindungi dan pemerintah daerah dapat memperkuat sosialisasi terkait prosedur ketika terjadi kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyatakan pemerintah daerah akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Usai rapat koordinasi dengan Menteri PPPA di Pati, Risma menyebutkan bahwa para korban mendapatkan perlindungan secara menyeluruh, baik dari aspek psikologis, hukum, medis, maupun sosial.

Baca Juga: Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri

Sebelum rapat, Menteri PPPA juga melakukan pertemuan tertutup dengan korban dan orang tuanya untuk mendengar langsung kesaksian serta hambatan yang dihadapi selama proses berjalan.

Di akhir pernyataannya, Arifah mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui berbagai kanal, termasuk layanan hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Load More