SuaraBandungBarat.id - Penyanyi dangdut Dewi Perssik hadir memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
Dewi Perssik dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Panggilan dari penyidik tersebut dibenarkan oleh Dewi Perssik yang saat itu dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saya diundang Polres Jaksel, alhamdulillah baru kali ini ada kesempatan bisa hadir sebagai warga negara yang baik. Proses hukumnya sudah berjalan lancar dan sudah menjadi tersangka," ungkap Dewi yang dikutip dari pmjnews.com pada Rabu (30/11/2022).
Terkait kasus yang dialaminya, Dewi merasa bersyukur karena pihak kepolisian cepat menanggapinya.
"Alhamdulillah, kepada pihak polisi yang dengan cepat menanggapi masalah ini," sambungnya.
Saat ditanya soal mediasi, Dewi mengungkapkan bahwa dirinya tidak bisa mengambil keputusan sendiri.
Dewi lebih menyerahkan keputusan tersebut kepada maminya sebagai sosok yang selalu di belakangnya dan diturutinya.
"Kuncinya ada di mami saya," kata Dewi Perssik.
Sebelumnya juga sempat dikabarkan bahwa pelaku penghinaan ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Nurma mengungkapkan bahwa tersangka dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman empat tahun.
"Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Selain itu, Nurma juga menegaskan bahwa pelaku baru dapat ditahan jika ancaman hukumannya pas lima tahun.
"(jika ancaman hukuman) pas lima tahun baru bisa ditahan," jelasnya.(*)
Berita Terkait
-
Tak Buru-Buru Damai dengan Haters yang Hina Putrinya, Ibu Dewi Perssik: Saya Mau Salat dan Ngaji Dulu
-
Tadinya Sebut Dewi Perssik Lonte, Winarsih Kini Habis-habisan 'Menjilat': Dia Orang Baik, Keluarga Ulama
-
Penghina Dewi Perssik Ditetapkan Jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Kepolisian
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 20 Maret
-
Lawan Arus Mudik Modern: Kisah Veri Kayuh Sepeda dari Tangerang ke Palembang
-
Jelang Lebaran 2026, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Daging Meugang Rp72,75 Miliar di Aceh
-
Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026
-
Apakah Sebelum Salat Idulfitri Wajib Mandi Keramas?
-
Niat Mudik Malah Tertipu: Kisah Rizal yang Gagal Scan Tiket di Pelabuhan Ciwandan
-
Ini Lokasi Salat Idulfitri Muhammadiyah di Kota Makassar
-
Wafat di Singapura, Owner Kendal Tornado FC Nilai Bos Djarum Pebisnis Favorit
-
Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI
-
Beda Hari, Kekecewaan Muhammadiyah Sukabumi Usai Izin Salat Id di Lapang Merdeka Tak Dikabulkan