SuaraBandungBarat.id - Penyanyi dangdut Dewi Perssik hadir memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
Dewi Perssik dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Panggilan dari penyidik tersebut dibenarkan oleh Dewi Perssik yang saat itu dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saya diundang Polres Jaksel, alhamdulillah baru kali ini ada kesempatan bisa hadir sebagai warga negara yang baik. Proses hukumnya sudah berjalan lancar dan sudah menjadi tersangka," ungkap Dewi yang dikutip dari pmjnews.com pada Rabu (30/11/2022).
Terkait kasus yang dialaminya, Dewi merasa bersyukur karena pihak kepolisian cepat menanggapinya.
"Alhamdulillah, kepada pihak polisi yang dengan cepat menanggapi masalah ini," sambungnya.
Saat ditanya soal mediasi, Dewi mengungkapkan bahwa dirinya tidak bisa mengambil keputusan sendiri.
Dewi lebih menyerahkan keputusan tersebut kepada maminya sebagai sosok yang selalu di belakangnya dan diturutinya.
"Kuncinya ada di mami saya," kata Dewi Perssik.
Sebelumnya juga sempat dikabarkan bahwa pelaku penghinaan ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Nurma mengungkapkan bahwa tersangka dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman empat tahun.
"Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Selain itu, Nurma juga menegaskan bahwa pelaku baru dapat ditahan jika ancaman hukumannya pas lima tahun.
"(jika ancaman hukuman) pas lima tahun baru bisa ditahan," jelasnya.(*)
Sumber: pmjnews.com
Berita Terkait
-
Tak Buru-Buru Damai dengan Haters yang Hina Putrinya, Ibu Dewi Perssik: Saya Mau Salat dan Ngaji Dulu
-
Tadinya Sebut Dewi Perssik Lonte, Winarsih Kini Habis-habisan 'Menjilat': Dia Orang Baik, Keluarga Ulama
-
Penghina Dewi Perssik Ditetapkan Jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Kepolisian
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Plot Twist! Neymar Sudah Latihan Tapi Ditinggal Timnas Brasil Jelang Lawan Haiti
-
Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya
-
Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026
-
Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG