/
Selasa, 29 November 2022 | 21:51 WIB
Nurma Dewi Jelaskan Kenapa Ibu penghina Dewi Perssik jadi tersangka tapi tidak ditahan. (pmjnews.com)

SuaraBandungBarat.id - Seorang ibu berinisial W yang dilaporkan oleh Dewi Perssik dinyatakan sebagai tersangka.

Meski Dewi Perssik sudah memaafkan perbuatan pelaku, namun proses hukum tetap dilanjutkan.

Dijerat dengan kasus pencemaran nama baik, ternyata ibu tersebut tidak ditahan.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Nurma mengatakan bahwa tersangka dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman empat tahun.

"Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Nurma yang dikutip dari pmjnews.com, Senin (28/11/2022).

Potret Dewi Perssik yang saat ini masih melanjutkan proses hukum para penghinanya. (sumber: Suara.com)

Nurma juga menjelaskan jika pelaku tersebut sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada sore tadi.

Menurut Nurma, tersangka tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya masuk ke dalam empat tahun.

Sedangkan penahanan akan dilakukan jika hukumannya pas lima tahun.

Baca Juga: Lanjutkan Proses Hukum Para Haters, Ternyata Keputusan Dewi Perssik Masih Bergantung Pada Sosok-Sosok Ini: Gak Ada Mencabut Laporan

"(jika ancaman hukuman) pas lima tahun baru bisa ditahan," jelasnya.

Dikabarkan juga sebelumnya bahwa kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Hingga saat ini menurut pihak kepolisian, kasus antara Dewi Perssik sebagai pelapor dengan terlapor belum ada perdamaian.

Bahkan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dewi Perssik ini masih terus bergulir.

"Kasus Dewi Perssik sampai saat ini belum ada agenda perdamaian jadi untuk sementara kemarin kita sudah memeriksa saudara terlapor," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).(*)

Sumber: pmjnews.com

Load More