SuaraBandungBarat.id - Seorang ibu berinisial W yang dilaporkan oleh Dewi Perssik dinyatakan sebagai tersangka.
Meski Dewi Perssik sudah memaafkan perbuatan pelaku, namun proses hukum tetap dilanjutkan.
Dijerat dengan kasus pencemaran nama baik, ternyata ibu tersebut tidak ditahan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Nurma mengatakan bahwa tersangka dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman empat tahun.
"Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Nurma yang dikutip dari pmjnews.com, Senin (28/11/2022).
Nurma juga menjelaskan jika pelaku tersebut sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada sore tadi.
Menurut Nurma, tersangka tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya masuk ke dalam empat tahun.
Sedangkan penahanan akan dilakukan jika hukumannya pas lima tahun.
"(jika ancaman hukuman) pas lima tahun baru bisa ditahan," jelasnya.
Dikabarkan juga sebelumnya bahwa kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Hingga saat ini menurut pihak kepolisian, kasus antara Dewi Perssik sebagai pelapor dengan terlapor belum ada perdamaian.
Bahkan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dewi Perssik ini masih terus bergulir.
"Kasus Dewi Perssik sampai saat ini belum ada agenda perdamaian jadi untuk sementara kemarin kita sudah memeriksa saudara terlapor," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).(*)
Sumber: pmjnews.com
Berita Terkait
-
Lanjutkan Proses Hukum Para Haters, Ternyata Keputusan Dewi Perssik Masih Bergantung Pada Sosok-Sosok Ini: Gak Ada Mencabut Laporan
-
Dewi Perssik Ingatkan Tentang Undang-Undang ITE kepada Haters, Ingin Viral Tidak Jadi Alasan: Bukan Wajar yah Pak...
-
Bukan Masalah Hati dan Perasaan, Dewi Perssik Bawa Nama Keluarga Besar sebagai Alasan Melanjutkan Proses Hukum Para Haters
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
3 Tahun Absen, Huawei Mate Comeback! Bagaimana Nasib Pura Series di Indonesia?
-
Ancaman El Nino di Depan Mata, Pramono Siapkan Jurus Jaga Stok Beras hingga Daging
-
Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan
-
Kisah Pasutri di Sleman, Sisihkan Uang dari Jualan Gudeg untuk Berangkat Haji
-
Tiga Pria Penyedot Solar Subsidi di Lampung Timur Diringkus: Ribuan Liter BBM Diamankan
-
5 Motor yang Dulu Dihina Sekarang Langka dan Jadi Buruan Kolektor, Harga Tergoreng Bebas
-
Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas
-
Di Tengah Tantangan Lingkungan, Bagaimana Industri AMDK Bertransformasi ke Arah Hijau?
-
WNA di Bali Bikin Onar, Ancam Patahkan Kaki Warga setelah Menuduh Maling
-
Geger Tagar Pamekasan Viral: Polisi Buru Penyebar Video 4 Menit Pelajar SMP