SuaraBandungBarat.id - Seorang ibu berinisial W yang dilaporkan oleh Dewi Perssik dinyatakan sebagai tersangka.
Meski Dewi Perssik sudah memaafkan perbuatan pelaku, namun proses hukum tetap dilanjutkan.
Dijerat dengan kasus pencemaran nama baik, ternyata ibu tersebut tidak ditahan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Nurma mengatakan bahwa tersangka dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman empat tahun.
"Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Nurma yang dikutip dari pmjnews.com, Senin (28/11/2022).
Nurma juga menjelaskan jika pelaku tersebut sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada sore tadi.
Menurut Nurma, tersangka tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya masuk ke dalam empat tahun.
Sedangkan penahanan akan dilakukan jika hukumannya pas lima tahun.
"(jika ancaman hukuman) pas lima tahun baru bisa ditahan," jelasnya.
Dikabarkan juga sebelumnya bahwa kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Hingga saat ini menurut pihak kepolisian, kasus antara Dewi Perssik sebagai pelapor dengan terlapor belum ada perdamaian.
Bahkan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dewi Perssik ini masih terus bergulir.
"Kasus Dewi Perssik sampai saat ini belum ada agenda perdamaian jadi untuk sementara kemarin kita sudah memeriksa saudara terlapor," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).(*)
Sumber: pmjnews.com
Berita Terkait
-
Lanjutkan Proses Hukum Para Haters, Ternyata Keputusan Dewi Perssik Masih Bergantung Pada Sosok-Sosok Ini: Gak Ada Mencabut Laporan
-
Dewi Perssik Ingatkan Tentang Undang-Undang ITE kepada Haters, Ingin Viral Tidak Jadi Alasan: Bukan Wajar yah Pak...
-
Bukan Masalah Hati dan Perasaan, Dewi Perssik Bawa Nama Keluarga Besar sebagai Alasan Melanjutkan Proses Hukum Para Haters
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
Terkini
-
Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Vickery Belum Pasti, Ini Penyebabnya
-
Dugaan Praktik Penahanan Ijazah Siswa Kembali Muncul, SMAN 2 Jogja Bantah, Inspektorat Investigasi
-
Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa, Kejagung Gelar Konferensi Pers Sore Ini
-
Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar
-
Cuma Pakai Skincare, Ini Cara Mudah Punya Glass Skin Tanpa Perlu Antre di Klinik
-
IPONE Tantang Jalur Ekstrem Bogor Hujan Trail 2026 Dukung Komunitas Motor Offroad
-
Menkeu Purbaya Ramal Rupiah Menguat 3 Bulan Lagi
-
Danantara Akan Terbitkan Surat Utang dalam Dolar AS saat Moody's Beri Outlook Negatif
-
Arashi Resmi Bubar Setelah 26 Tahun Berkarier, Konser We Are Arashi Jadi Salam Perpisahan Buat Fans
-
Dari Rp50 Juta Jadi Rp6,7 Miliar, Harta Iwan Tuaji Jadi Sorotan di Tengah Pemeriksaan Kejati