SuaraBandungBarat.id - Seorang ibu berinisial W yang dilaporkan oleh Dewi Perssik dinyatakan sebagai tersangka.
Meski Dewi Perssik sudah memaafkan perbuatan pelaku, namun proses hukum tetap dilanjutkan.
Dijerat dengan kasus pencemaran nama baik, ternyata ibu tersebut tidak ditahan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Nurma mengatakan bahwa tersangka dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman empat tahun.
"Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Nurma yang dikutip dari pmjnews.com, Senin (28/11/2022).
Nurma juga menjelaskan jika pelaku tersebut sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada sore tadi.
Menurut Nurma, tersangka tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya masuk ke dalam empat tahun.
Sedangkan penahanan akan dilakukan jika hukumannya pas lima tahun.
"(jika ancaman hukuman) pas lima tahun baru bisa ditahan," jelasnya.
Dikabarkan juga sebelumnya bahwa kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Hingga saat ini menurut pihak kepolisian, kasus antara Dewi Perssik sebagai pelapor dengan terlapor belum ada perdamaian.
Bahkan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dewi Perssik ini masih terus bergulir.
"Kasus Dewi Perssik sampai saat ini belum ada agenda perdamaian jadi untuk sementara kemarin kita sudah memeriksa saudara terlapor," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).(*)
Sumber: pmjnews.com
Berita Terkait
-
Lanjutkan Proses Hukum Para Haters, Ternyata Keputusan Dewi Perssik Masih Bergantung Pada Sosok-Sosok Ini: Gak Ada Mencabut Laporan
-
Dewi Perssik Ingatkan Tentang Undang-Undang ITE kepada Haters, Ingin Viral Tidak Jadi Alasan: Bukan Wajar yah Pak...
-
Bukan Masalah Hati dan Perasaan, Dewi Perssik Bawa Nama Keluarga Besar sebagai Alasan Melanjutkan Proses Hukum Para Haters
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi
-
Kejagung Rotasi Pejabat, Rinaldi Umar Ditunjuk Jadi Direktur Penyidikan Jampidsus
-
Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi
-
Tak Sekadar Bersih-Bersih, Mandi Kini Jadi Ritual Relaksasi untuk Jaga Kesehatan Mental
-
Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0
-
BRI Dukung BKKBN Salurkan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting di Kepulauan Talaud
-
Diskon Mako Bakery Khusus Nasabah BRI, Makan Enak Bayar Gak Sampai Rp20 Ribu!
-
Jonatan Christie Bersyukur Cepat Beradaptasi, Lolos ke Babak Kedua China Open 2026
-
Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!
-
Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja