/
Rabu, 11 Januari 2023 | 16:03 WIB
Ferry Irawan dijerat pasal KDRT berat. (Suara.com.)

SuaraBandungBarat.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Venna Melinda kian memanas.

Pasalnya, KDRT yang diduga dilakukan oleh Ferry Irawan ini dikabarkan terjerat pasal KDRT berat.

Pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkan jika kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan dapat mengakibatkannya ditahan.

Sebelum itu, Hotman menerangkan jika awalnya Ferry Irawan dituduh dengan pasal KDRT ringan.

"Semula suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT Ringan," kata Hotman Paris kepada awak media yang dikutip dari tayangan Youtube KH INFOTAINMENT pada Rabu (11/1/2023).

Namun, untuk sekarang kasus KDRT yang dilakukan Ferry ini disebut sudah masuk ke dalam pasal KDRT berat.

Hal tersebut yang mengakibatkan Ferry bisa ditahan karena juga membuat psikis Venna terganggu.

"Tapi sekarang sudah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan psikis," sambungnya.

Bahkan Hotman Paris juga menyebut jika dirinya akan mendampingi Venna untuk melakukan BAP tambahan.

Baca Juga: Abidzar Al Ghifari Cium Anjing Tuai Kritikan, Netizen Pasang Badan: Berat Ya Jadi Anak Ustaz

"Besok saya akan mendampingi dia untuk BAP tambahan," terangnya.

Hotman juga mengatakan bahwa selain kabar darah keluar dari hidung Venna, istri Ferry Irawan itu mengalami retak tulang rusuk.

"Di samping darah-darah yang keluar dari hidungnya, juga katanya ada retak di tulang rusuk," jelasnya.

Menurut Hotman, kekerasan yang dialami Venna ini bukan kaLi pertama, terutama ketika hendak melakukan hubungan suami istri.

"Ternyata apa yang dialami oleh Venna ini bukan hanya sekali, terutama setiap minta gini (mengarah ke hubungan rumah tangga)," imbuhnya.(*)

Sumber: Youtube KH INFOTAINMENT

Load More