SuaraBandungBarat.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Venna Melinda kian memanas.
Pasalnya, KDRT yang diduga dilakukan oleh Ferry Irawan ini dikabarkan terjerat pasal KDRT berat.
Pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkan jika kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan dapat mengakibatkannya ditahan.
Sebelum itu, Hotman menerangkan jika awalnya Ferry Irawan dituduh dengan pasal KDRT ringan.
"Semula suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT Ringan," kata Hotman Paris kepada awak media yang dikutip dari tayangan Youtube KH INFOTAINMENT pada Rabu (11/1/2023).
Namun, untuk sekarang kasus KDRT yang dilakukan Ferry ini disebut sudah masuk ke dalam pasal KDRT berat.
Hal tersebut yang mengakibatkan Ferry bisa ditahan karena juga membuat psikis Venna terganggu.
"Tapi sekarang sudah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan psikis," sambungnya.
Bahkan Hotman Paris juga menyebut jika dirinya akan mendampingi Venna untuk melakukan BAP tambahan.
Baca Juga: Abidzar Al Ghifari Cium Anjing Tuai Kritikan, Netizen Pasang Badan: Berat Ya Jadi Anak Ustaz
"Besok saya akan mendampingi dia untuk BAP tambahan," terangnya.
Hotman juga mengatakan bahwa selain kabar darah keluar dari hidung Venna, istri Ferry Irawan itu mengalami retak tulang rusuk.
"Di samping darah-darah yang keluar dari hidungnya, juga katanya ada retak di tulang rusuk," jelasnya.
Menurut Hotman, kekerasan yang dialami Venna ini bukan kaLi pertama, terutama ketika hendak melakukan hubungan suami istri.
"Ternyata apa yang dialami oleh Venna ini bukan hanya sekali, terutama setiap minta gini (mengarah ke hubungan rumah tangga)," imbuhnya.(*)
Sumber: Youtube KH INFOTAINMENT
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pelatih Paraguay Serang FIFA: Piala Dunia 2026 Hanya untuk Orang Kaya Esensi Hilang
-
Pengakuan Jujur Lionel Messi Usai Menyandang Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia
-
Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia
-
Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal
-
Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target
-
Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah