SuaraBandungBarat.id - Ferdy Sambo tiba pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/01/2023). Mantan Kadiv Propam Polri tersebut akan jalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Senin kemarin (!6/01/2023) terdakwa Kuat Ma'ruf sudah lebih dulu dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.
Ferdy Sambo datang beriringan dengan terdakwa obstruction of justice pembunuhan brigadir J yakni Hendra Kuniawan dan Agus Nurpatria.
Mereka tiba dengan menggunakan rompi tahanan kejaksaan, dari Rutan Mako Brimob Polri.
Pembacaan tuntutan pada Ferdy Sambo akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB.
Pada sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Kuat Ma'ruf, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sebut bahwa bukti pereselingkuhan sesuai dengan keterangan para saksi.
Putri Candrawathi juga terindikasi berbohong saat dilakukan tes poligraf saat ditanya mengenai perselingkuhan.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berbunyi:
Baca Juga: Terbaru! Beredar Video Syahrini 15 Detik, Penyebab Reino Barack Gugat Cerai? Cek Faktanya di sini
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Berdasarkan Pasal yang didakwakan, kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(*)
Berita Terkait
-
Cinta Laura Pilih Makanan Sehat daripada Barang Mewah, Ini Dia 5 Manfaatnya
-
Raffi Ahmad Masuk Daftar Calon Anggota Exco PSSI meski Sempat Menolak
-
Menuju Era Elektrifikasi Indonesia, Telah Tersedia Skema Pembiayaan Motor Listrik Tanpa Bunga dari PT Pegadaian Syariah
-
Dari IMB Berubah Menjadi PBG, Jokowi: Namanya Sudah Gonta-ganti, Ruwet Kita!
-
'Ramalan' Pengacara Yosua: Sambo dan Putri Dituntut Ringan, Eliezer Lebih Berat dari KM dan RR
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Berminyak, Ringan dan Tidak Menyumbat Pori-pori
-
Ruichang China Masters 2026: Prahdiska Bagas Shujiwo Satu-satunya Wakil Merah Putih di Final
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp610 Juta Hasil Pemerasan THR di Cilacap
-
5 Rest Area Tol Trans Jawa dengan Fasilitas Unggulan, Ada yang Mirip Mall hingga Punya Hotel
-
6.859 Masjid di Pantura Disiapkan Jadi Rest Area Pemudik Lebaran 2026
-
Swiss Open 2026: Lolos ke Final, Putri KW Ingin Buktikan Masih Layak Juara
-
Lagi! Rudal Kiamat Iran Bikin Israel Hancur Lebur di Kota Ramla
-
5 Tahap Proses Pembuatan Ogoh-Ogoh yang Bikin Jantung Berdebar
-
Persib Bandung Siap Hadapi Borneo FC, Bojan Hodak Targetkan Hasil Positif
-
CFG Gelar Mudik Gratis, 225 Peserta Pulang Kampung Lewat #MAUDIKBersama