SuaraBandungBarat.id - Ferdy Sambo tiba pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/01/2023). Mantan Kadiv Propam Polri tersebut akan jalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Senin kemarin (!6/01/2023) terdakwa Kuat Ma'ruf sudah lebih dulu dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.
Ferdy Sambo datang beriringan dengan terdakwa obstruction of justice pembunuhan brigadir J yakni Hendra Kuniawan dan Agus Nurpatria.
Mereka tiba dengan menggunakan rompi tahanan kejaksaan, dari Rutan Mako Brimob Polri.
Pembacaan tuntutan pada Ferdy Sambo akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB.
Pada sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Kuat Ma'ruf, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sebut bahwa bukti pereselingkuhan sesuai dengan keterangan para saksi.
Putri Candrawathi juga terindikasi berbohong saat dilakukan tes poligraf saat ditanya mengenai perselingkuhan.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berbunyi:
Baca Juga: Terbaru! Beredar Video Syahrini 15 Detik, Penyebab Reino Barack Gugat Cerai? Cek Faktanya di sini
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Berdasarkan Pasal yang didakwakan, kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(*)
Berita Terkait
-
Cinta Laura Pilih Makanan Sehat daripada Barang Mewah, Ini Dia 5 Manfaatnya
-
Raffi Ahmad Masuk Daftar Calon Anggota Exco PSSI meski Sempat Menolak
-
Menuju Era Elektrifikasi Indonesia, Telah Tersedia Skema Pembiayaan Motor Listrik Tanpa Bunga dari PT Pegadaian Syariah
-
Dari IMB Berubah Menjadi PBG, Jokowi: Namanya Sudah Gonta-ganti, Ruwet Kita!
-
'Ramalan' Pengacara Yosua: Sambo dan Putri Dituntut Ringan, Eliezer Lebih Berat dari KM dan RR
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Shin Tae-yong Senyum Lebar, Persija Imbangi Port FC Usai Tertinggal Dua Gol
-
Koalisi Masyarakat Sipil Peringatkan Bahaya Dominasi Militer, Sebut Demokrasi dan HAM Terancam
-
Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya
-
Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta
-
Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?
-
Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar
-
Bidik World Athletics Label, PB PASI Puji PLN Electric Run 2026
-
Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI
-
Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib
-
Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa