SuaraBandungBarat.id - Sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo digelar hari ini, selasa (31/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada pelaksanaan sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan replik atas pledoi dari terdakwa Ferdy Sambo.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso juga mengungkapkan tentang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo.
Menurut Wahyu Iman, pembacaan Ferdy Sambo akan dilaksanakan pada tanggal (13/2/2023) mendatang.
Pembacaannya sendiri akan dilaksanakan di pengadilan yang sama yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum itu, majelis hakim terlebih dulu menyatakan bahwa pembacaan duplik atas tanggapan replik penuntut umum telah selesai.
"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum,” tutur Wahyuyang dikutip dari pmknews.com pada Selasa (31/1/20223).
Lebih lanjut, Wahyu menuturkan tentang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang akan dilaksanakan tanggal (13/2/2023).
Majelis hakim juga memerintahkan kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk kembali ke dalam tahanan dan menunggu pembacaan vonis.
Baca Juga: Siapa Marie Kondo Sebenarnya? Pakar Kerapian Akhirnya 'Menyerah' Beres-beres Rumahnya
“Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis juga menanggapi replik JPU atas kasus pembunuhan Brigadir J itu.
Menurut Arman, replik JPU sama sekali tidak mengandung hal yang substantif bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari penasihat hukum.
"Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," tandasnya.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
BBM Non-Subsidi Naik Drastis: 5 Langkah Efisiensi Walikota Bandung untuk Hemat Anggaran
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Mendarat dari Bangkok, 10 Penumpang WNI Langsung Positif Narkoba di Bandara Soetta
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan
-
Kawanan Tawon Serang Hajatan Gegara Musik Organ Tunggal, Tamu Kocar-kacir
-
Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul
-
Hornbills Mengamuk! Tiket Final IBL 2026 di Depan Mata Usai Tumbangkan Satria Muda
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Skor PCMB Jabar 2026 Menyusut? Dedi Mulyadi: Jangan Panik, Itu Penyesuaian Sertifikat Prestasi
-
Pertamax Tembus Rp16.250, Walikota Bandung Instruksikan Langkah Efisiensi Besar-besaran