Suara.com - Tim hukum Bripka Ricky Rizal menolak seluruh isi replik jaksa atas pleidoi atau pembelaannya terkait kasus pembunuhan berencana terhadao Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabart.
"Bahwa kami tidak sependapat dan menolak replik jaksa penunut umum," kata pengacara Ricky, Zena Dinda Defega saat sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Zena menilai replik yang disampaikan jaksa hanya berupa argumentasi yang tidak sesuai dengan fakta hukum. Isi replik itu juga disebut tidak bersifat subtasional.
"Tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan, bahkan tidak ada hal-hal yang bersifat substantif yang disampaikan oleh penuntut umum," ujar dia.
Selain itu, Zena menganggap replik jaksa berisi asumsi yang diulang-ulang. Pihaknya menilai jaksa ragu-ragu menuntut kliennya.
"Replik jaksa penutut umum hanya berisi pengulangan dan penggambaran kembali asumsi-asumsi yang tidak dapat dibuktikan," ungkap Zena.
"Kami beranggapan jaksa penuntut umum memang ragu dan tidak bersungguh-sungguh untuk menuntut terdakwa Rizky Rizal Wibowo," pungkas dia.
Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam sidang sebelumnya, Ricky dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Semprot Pedas JPU: Serampangan, Halusinasi dan Tak Profesional!
Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Berita Terkait
-
Siapa Itu Khadijah dan Maria? Jadi Balasan JPU 'Tampar' Pleidoi Putri Candrawathi
-
JPU Tetap Anggap Bharada E Jadi Pelaku Utama, Ronny Talapessy: Padahal Sudah Terungkap di Persidangan...
-
Tak Ingin Ferdy Sambo Divonis Seumur Hidup, Eks Pegawai KPK: Lebih Ringanlah!
-
Pengacara Ferdy Sambo Semprot Pedas JPU: Serampangan, Halusinasi dan Tak Profesional!
-
Dianggap Frustasi, Kubu Ferdy Sambo: Replik Jaksa Rendahkan Profesi Advokat!
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Singgung Lagu Mas Bahlil Ganteng, Mufti PDIP Kritik Kenaikan BBM: Kapan Pemerintah Memahami Rakyat?
-
Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Pemerintah Mulai Realistis Kurangi Beban APBN
-
Setahun Berjalan, Prof Nuh Soroti Dua Aspek Utama dalam Evaluasi Sekolah Rakyat
-
Mengapa Lahan Basah Kecil Perlu Diperhitungkan dalam Upaya Mitigasi Perubahan Iklim?
-
Mensos Gus Ipul dan Kepala KSP Bahas Perkembangan Program Sekolah Rakyat
-
Dipecat dari TNI, Hakim Sebut Dua Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Khianati Rakyat
-
Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Driver Ojol Khawatir Pendapatan Makin Tergerus
-
Vonis Banding, Kerry Adrianto Kena Tambahan Uang Pengganti Rp 10,5 Triliun
-
Namanya Terseret Kasus BGN, Dudung Bantah Punya Dapur MBG: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah!
-
Kenaikan BBM Tuai Kritik, DPR Mengaku Tak Pernah Diajak Berdiskusi oleh Pemerintah