SuaraBandungBarat.id - Sidang putusan vonis kasus pembunuhan Brigadir J terhadap terpidana Kuat Ma’ruf baru saja dibacakan oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penutut Umum yang memberikan vonis penjara selama 8 tahun.
Hakim menjelaskan bahwa alasan vonis 15 tahun diberikan lantaran Kuat Ma’ruf terkesan tidak sopan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Kuat Ma’ruf juga dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah terhadap kasus pembunuhan Brigadir J, di mana dirinya ikut andil dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kamarudin Simanjuntak selaku tim kuasa hukum mendiang Brigadir Yosua Hutabarat memberikan tanggapan mengenai putusan Majelis Hakim yang memberi vonis 15 tahun kepada Kuat Ma’ruf.
“Mengenai putusan, tentu kami bersyukur karena kami meminta lebih berat dari pada tuntutan (Tuntutan JPU 8 tahun)… dan itu telah dipenuhi oleh majelis hakim. Oleh Karena itu kami sekali lagi kami menyampaikan terima kasih,” dilansir dari Youtube Kompas TV Selasa, (14/2/2023).
Di samping itu, Ibunda Brigadir J turut memberikan keterangan usai sidang vonis Kuat Maruf dibacakan.
"Hukuman 15 tahun yang diberikan hakim, kami telah mendapatkan kelegaan dan berterima kasih kepada hakim yang mulia,” tutur Ibunda Brigadir Yosua.
Baca Juga: Bursa Transfer Pramusim 2023 PMPL ID Spring Catat Rekor
Tidak sampai di situ, Kamarudin juga memberikan komentar terkait sidang tuntutan yang akan dijalankan oleh Ricky Rizal.
“Ricky Rizal harus jauh lebih berat, minimal 15 tahun. Karena dia anggota Polri tetapi dia tidak berterus terang… dia mempersulit penyidikan, mempersulit penuntutan, dan mempersulit persidangan,” tambah Kamarudin.
Kamarudin lalu menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kesempatan kepada Ricky Rizal untuk mengaku dan kooperatif.
Namun menurut Kamarudin, Ricky Rizal terkesan konsisten terhadap skenario Ferdy Sambo.
Besok merupakan jadwal sidang vonis Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer. Tim kuasa hukum dan keluarga Brigadir Yosua berharap Richard dapat diberikan vonis yang adil dan menyerahkan semuanya kepada hakim. (*)
Kontributor: Aleksander
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Link Download Takbiran Makkah untuk Momen Lebaran Idulfitri 2026
-
Realme P4 Lite 5G Resmi Meluncur: HP Rp2 Jutaan dengan Baterai 7000 mAh
-
Tegas! SPPG yang Mencemari Area Masjid di Bogor Disuspend
-
50 Kata-kata Sungkem Lebaran Bahasa Jawa yang Halus dan Menyentuh di Idul Fitri 1447 Hijriah
-
VIVIZ, Lee Mujin, BE'O Serentak Ajukan Akhiri Kontrak, Agensi Beri Komentar
-
Denada Anggap Tak Penting Ungkap Identitas Ayah Kandung Ressa
-
35 Link Twibbon Idulfitri 2026 Gratis Download dan Langsung Pakai
-
Waka BGN Suspend Dua SPPG Milik Orang yang Mengaku Cucu Menteri dan Menekan Kepala SPPG
-
Xiaomi Pad 8 Resmi Meluncur, Tablet Flagship Tipis dengan Snapdragon 8s Gen 4 dan Layar 3.2K 144Hz
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?