SuaraBandungBarat.id - Sidang putusan vonis kasus pembunuhan Brigadir J terhadap terpidana Kuat Ma’ruf baru saja dibacakan oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penutut Umum yang memberikan vonis penjara selama 8 tahun.
Hakim menjelaskan bahwa alasan vonis 15 tahun diberikan lantaran Kuat Ma’ruf terkesan tidak sopan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Kuat Ma’ruf juga dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah terhadap kasus pembunuhan Brigadir J, di mana dirinya ikut andil dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kamarudin Simanjuntak selaku tim kuasa hukum mendiang Brigadir Yosua Hutabarat memberikan tanggapan mengenai putusan Majelis Hakim yang memberi vonis 15 tahun kepada Kuat Ma’ruf.
“Mengenai putusan, tentu kami bersyukur karena kami meminta lebih berat dari pada tuntutan (Tuntutan JPU 8 tahun)… dan itu telah dipenuhi oleh majelis hakim. Oleh Karena itu kami sekali lagi kami menyampaikan terima kasih,” dilansir dari Youtube Kompas TV Selasa, (14/2/2023).
Di samping itu, Ibunda Brigadir J turut memberikan keterangan usai sidang vonis Kuat Maruf dibacakan.
"Hukuman 15 tahun yang diberikan hakim, kami telah mendapatkan kelegaan dan berterima kasih kepada hakim yang mulia,” tutur Ibunda Brigadir Yosua.
Baca Juga: Bursa Transfer Pramusim 2023 PMPL ID Spring Catat Rekor
Tidak sampai di situ, Kamarudin juga memberikan komentar terkait sidang tuntutan yang akan dijalankan oleh Ricky Rizal.
“Ricky Rizal harus jauh lebih berat, minimal 15 tahun. Karena dia anggota Polri tetapi dia tidak berterus terang… dia mempersulit penyidikan, mempersulit penuntutan, dan mempersulit persidangan,” tambah Kamarudin.
Kamarudin lalu menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kesempatan kepada Ricky Rizal untuk mengaku dan kooperatif.
Namun menurut Kamarudin, Ricky Rizal terkesan konsisten terhadap skenario Ferdy Sambo.
Besok merupakan jadwal sidang vonis Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer. Tim kuasa hukum dan keluarga Brigadir Yosua berharap Richard dapat diberikan vonis yang adil dan menyerahkan semuanya kepada hakim. (*)
Kontributor: Aleksander
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Hillary Brigitta Lasut Semprot Amien Rais: Serangan ke Teddy Bukan Kritik, Tapi Fitnah
-
Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
-
Hempas Kulit Kusam! 4 Scrub Mask Black Sugar Terbaik untuk Wajah Glowing
-
Zulhas Ungkap Marak Penipuan Rekrutmen Kopdes Merah Putih: Seleksi Gratis dan lewat Situs Resmi
-
Apakah Sabun Cuci Muka Batangan Bisa Mencerahkan Wajah Kusam? Ini 4 Rekomendasinya
-
Sertifikatnya Dicabut, Apakah Status Mualaf Richard Lee Gugur? Ini Penjelasan Ustaz
-
Beban Berat di Balik Pintu Kos: Surat Terakhir Pemuda Tulungagung yang Gantung Diri
-
Ketika Waktu Memanggil: Cinta yang Tersesat di Medan Perang Sarajevo 1993
-
Fisik Makin Prima, Bojan Hodak Beri Sinyal Layvin Kurzawa Tampil saat Persib vs PSIM
-
Mata di Tanah Melus: Petualangan Fantasi yang Membuka Wajah Indonesia Timur