SuaraBandungBarat.id - Sidang putusan vonis kasus pembunuhan Brigadir J terhadap terpidana Kuat Ma’ruf baru saja dibacakan oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penutut Umum yang memberikan vonis penjara selama 8 tahun.
Hakim menjelaskan bahwa alasan vonis 15 tahun diberikan lantaran Kuat Ma’ruf terkesan tidak sopan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Kuat Ma’ruf juga dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah terhadap kasus pembunuhan Brigadir J, di mana dirinya ikut andil dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kamarudin Simanjuntak selaku tim kuasa hukum mendiang Brigadir Yosua Hutabarat memberikan tanggapan mengenai putusan Majelis Hakim yang memberi vonis 15 tahun kepada Kuat Ma’ruf.
“Mengenai putusan, tentu kami bersyukur karena kami meminta lebih berat dari pada tuntutan (Tuntutan JPU 8 tahun)… dan itu telah dipenuhi oleh majelis hakim. Oleh Karena itu kami sekali lagi kami menyampaikan terima kasih,” dilansir dari Youtube Kompas TV Selasa, (14/2/2023).
Di samping itu, Ibunda Brigadir J turut memberikan keterangan usai sidang vonis Kuat Maruf dibacakan.
"Hukuman 15 tahun yang diberikan hakim, kami telah mendapatkan kelegaan dan berterima kasih kepada hakim yang mulia,” tutur Ibunda Brigadir Yosua.
Baca Juga: Bursa Transfer Pramusim 2023 PMPL ID Spring Catat Rekor
Tidak sampai di situ, Kamarudin juga memberikan komentar terkait sidang tuntutan yang akan dijalankan oleh Ricky Rizal.
“Ricky Rizal harus jauh lebih berat, minimal 15 tahun. Karena dia anggota Polri tetapi dia tidak berterus terang… dia mempersulit penyidikan, mempersulit penuntutan, dan mempersulit persidangan,” tambah Kamarudin.
Kamarudin lalu menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kesempatan kepada Ricky Rizal untuk mengaku dan kooperatif.
Namun menurut Kamarudin, Ricky Rizal terkesan konsisten terhadap skenario Ferdy Sambo.
Besok merupakan jadwal sidang vonis Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer. Tim kuasa hukum dan keluarga Brigadir Yosua berharap Richard dapat diberikan vonis yang adil dan menyerahkan semuanya kepada hakim. (*)
Kontributor: Aleksander
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Mengapa Banyak Pemain Pakai Sepatu Pink di Piala Dunia 2026?
-
Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar
-
BBM Naik 37%, Motor Listrik Jadi Jalan Keluar? Ini Kata Pelaku Industri
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Minyak Dunia Sudah Murah, Kok Harga Pertamax Belum Juga Turun?
-
Pelaku Usaha Wajib Tahu! Cara Mudah Legalkan Dokumen Elektronik
-
Pemerintah Diminta Perkuat Fiskal dan Transformasi Sektor Riil
-
Harry Kane Bongkar Kalimat Sakral Thomas Tuchel Kalahkan Kroasia
-
PLTS Atap Mulai Laris Manis Dipakai Industri untuk Sumber Listrik Operasional
-
Hilang 3 Tahun, Wanita Asal Bandung Tiba-tiba Ditemukan di IGD RSHS dengan Luka Berat