Suara.com - Anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Kuat Maruf hingga divonis 15 tahun penjara. Salah satunya karena mantan dinilai tidak sopan.
Selain dianggap tidak sopan, hal memberatkan lainnya karena Kuat juga dinilai berbelit-belit hingga tidak mengakui kesalahannya.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," kata hakim Morgan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Sedangkan hal yang meringankan, Kuat masih memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Moran.
Atas perimbangan di atas, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan memvonis Kuat dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.
"Mengadali, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Sidang vonis ini dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis dan hakim Morgan Simanjuntak serta hakim Alimin Ribut Sujono selaku anggota majelis.
Baca Juga: Tak Ada Reaksi, Dinginnya Kuat Maruf Saat Divonis 15 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Tak Terima Divonis Lebih Berat, Kuat Maruf Langsung Nyatakan Banding
-
Tok! Kena Vonis Berat Hakim, Kuat Maruf Dihukum 15 Tahun Penjara di Kasus Yosua
-
Sebelum Divonis, Kuat Maruf Beri Love Sign Saranghaeyo di Depan Orang Tua Brigadir J
-
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Ibunda Yosua: Ini Mukjizat!
-
Tak Ada Reaksi, Dinginnya Kuat Maruf Saat Divonis 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru
-
Polda Jambi Ringkus M. Alung Buronan Sabu 58 Kg yang Sempat Kabur
-
Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum
-
Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku
-
Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas
-
Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum
-
Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu
-
Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata
-
Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi
-
TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo