SuaraBandungBarat.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Demikian putusan dugaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigjen J di rumah dinas Polres Duren Tiga No. 46 pada 8 Juli 2022.
Bharada E didakwa terkait kasus tersebut bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam kasus ini, Bharada E bertindak sebagai eksekutor penembakan Brigjen J.
Putusan majelis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: PMJ News
Baca Juga: Suami Maudy Ayunda Alami Culture Shock, 3 Alasan Kenapa Itu Bisa Terjadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Intip Rencana Bisnis SWAP Usai IPO
-
Samsung Galaxy Watch9 Rilis, Bawa AI Kesehatan dan Snapdragon Wear Elite
-
Hari Ke-5 Pencarian Korban Hilang Banjir Bandang, Operasi Evakuasi Skala Besar Dimulai
-
Harga Saham Anjlok, Bisnis Pop Mart Mulai Redup
-
3 Sepatu Lokal yang Cocok Dipadukan dengan Celana Jeans, Tampilan Makin Stylish
-
Untuk Pemula Mending Sepeda Frame Alloy atau Karbon? Ini Perbedaan dan 5 Rekomendasinya
-
Viva Face Tonic Lemon untuk Kulit Apa? Ini Manfaat dan Cara Pakainya
-
Kenapa Muktamar NU Sepakat Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik?
-
Yoo Ah In Resmi Comeback Lewat Film Okultisme Baru Garapan Sutradara Exhuma
-
Muktamar NU Memanas, Begini Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU