SuaraBandungBarat.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Demikian putusan dugaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigjen J di rumah dinas Polres Duren Tiga No. 46 pada 8 Juli 2022.
Bharada E didakwa terkait kasus tersebut bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam kasus ini, Bharada E bertindak sebagai eksekutor penembakan Brigjen J.
Putusan majelis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: PMJ News
Baca Juga: Suami Maudy Ayunda Alami Culture Shock, 3 Alasan Kenapa Itu Bisa Terjadi
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
DPR Resmi Masukkan Anggaran Makan Bergizi Gratis ke Pos Pendidikan, Segini Angkanya!
-
Waktu Buka Puasa di Semarang Hari Ini 27 Februari 2026, Lengkap dengan Bacaan Doa
-
ESDM Lobi-lobi AS Agar Sel Paner Surya RI Tak Kena Bea Masuk 104%
-
Gyokeres Bikin Boncos! Sudah Tebus Rp1 T, Arsenal Bepotensi Bayar Lagi Rp3,5 M, Kok Bisa?
-
KPK Ungkap Uang Hasil Korupsi Bea Cukai Diduga Dipakai untuk Beli Mobil Operasional
-
Harga Toyota Raize Bekas Termurah: Seberapa Jauh Selisihnya Dibanding Harga Terbaru?
-
Selingkuh dan Poligami, Insanul Fahmi Kecewa Digugat Cerai Wardatina Mawa
-
OLX Luncurkan Kategori Barang Gratis untuk Mempermudah Berbagi Selama Ramadan
-
Polda NTB Telusuri Identitas Asli Bandar B Alias Boy, Diduga Suap AKBP Didik Rp1,8 Miliar
-
Minimalist Boy Style! 4 Daily Outfit ala Jinyoung GOT7 yang Wajib Ditiru