Suara.com - Majelis hakim telah memutuskan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan ditajuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan. Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini membuat Bharada E bisa kembali menjadi polisi. Kok bisa?
Pakah hukum Jamin Ginting menilai Richard bisa dikembalikan ke kepolisian asalkan memenuhi syarat, yakni hukuman pidana tidak lebih dari dua tahun sesuai aturan.
"Kalau dia (hakim) ingin mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya tidak boleh lebih dari dua tahun. Karena aturannya tidak boleh dipidana lebih dari itu," ujar Jamin dinukil dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/6/2023).
Sesuai dengan putusan vonis hakim tersebut, maka Richard bisa kembali ke tubuh Polri setelah menjalani masa tahanan karena pidana kurang dari dua tahun.
Jamin menilai Richard berhak mendapatkan vonis rendah dalam kasus ini. Pasalnya, ia merupakan justice collaborator yang memberikan fakta penting untuk mengungkap teka-teki pembunuhan Brigadir J.
Tak hanya itu, Richard yang memiliki pangkat rendah ini juga memiliki keberanian untuk membongkar fakta terkait skandal yang meningkatkan petinggi Polri.
"Enggak ada salahnya ya, dia (Richard) dikembalikan kepada kepolisian. Supaya Richard ini menjadi suatu momentum bagi kepolisian di Indonesia dengan pangkat terendah dapat menjadi history maker bagi pembaruan kepolisian di Indonesia," kata Jamin.
Dalam persidangan pembacaan vonis Richard Eliezer, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membeberkan hal yang memberatkan sehingga menjadi pertimbangan hukuman untuk RIchard.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Warganet Mendadak Merinding Sekaligus Haru!
Selain itu, majelis hakim membeberkan hal yang meringankan terhadap kasus yang menjerat Richard. Salah satu hal meringankan itu, Richard dinyatakan telah membantu penegak hukum untuk bekerja sama membongkar kasus tersebut.
Richard juga dinilai berperilaku sopan, belum pernah mendapatkan hukuman pidana dan masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Hakim.
Vonis yang diberikan oleh hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU 12 tahun penjara. Putusan tersebut disambut sorak sorai fans Richard hingga tangis haru keluarga.
Berita Terkait
-
Divonis Ringan di Kasus Pembunuhan Yosua, Hakim Minta Richard Eliezer Memperbaiki Perbuatannya karena Masih Muda
-
Tak Terduga, Bharada E Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan, Bisa Tetap Jadi Anggota Polri
-
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Warganet Mendadak Merinding Sekaligus Haru!
-
Tangisan Bharada E Sang Eksekutor Penembak Brigadir J Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan
-
Dihukum Ringan! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif