Suara.com - Majelis hakim telah memutuskan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan ditajuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan. Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini membuat Bharada E bisa kembali menjadi polisi. Kok bisa?
Pakah hukum Jamin Ginting menilai Richard bisa dikembalikan ke kepolisian asalkan memenuhi syarat, yakni hukuman pidana tidak lebih dari dua tahun sesuai aturan.
"Kalau dia (hakim) ingin mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya tidak boleh lebih dari dua tahun. Karena aturannya tidak boleh dipidana lebih dari itu," ujar Jamin dinukil dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/6/2023).
Sesuai dengan putusan vonis hakim tersebut, maka Richard bisa kembali ke tubuh Polri setelah menjalani masa tahanan karena pidana kurang dari dua tahun.
Jamin menilai Richard berhak mendapatkan vonis rendah dalam kasus ini. Pasalnya, ia merupakan justice collaborator yang memberikan fakta penting untuk mengungkap teka-teki pembunuhan Brigadir J.
Tak hanya itu, Richard yang memiliki pangkat rendah ini juga memiliki keberanian untuk membongkar fakta terkait skandal yang meningkatkan petinggi Polri.
"Enggak ada salahnya ya, dia (Richard) dikembalikan kepada kepolisian. Supaya Richard ini menjadi suatu momentum bagi kepolisian di Indonesia dengan pangkat terendah dapat menjadi history maker bagi pembaruan kepolisian di Indonesia," kata Jamin.
Dalam persidangan pembacaan vonis Richard Eliezer, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membeberkan hal yang memberatkan sehingga menjadi pertimbangan hukuman untuk RIchard.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Warganet Mendadak Merinding Sekaligus Haru!
Selain itu, majelis hakim membeberkan hal yang meringankan terhadap kasus yang menjerat Richard. Salah satu hal meringankan itu, Richard dinyatakan telah membantu penegak hukum untuk bekerja sama membongkar kasus tersebut.
Richard juga dinilai berperilaku sopan, belum pernah mendapatkan hukuman pidana dan masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Hakim.
Vonis yang diberikan oleh hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU 12 tahun penjara. Putusan tersebut disambut sorak sorai fans Richard hingga tangis haru keluarga.
Berita Terkait
-
Divonis Ringan di Kasus Pembunuhan Yosua, Hakim Minta Richard Eliezer Memperbaiki Perbuatannya karena Masih Muda
-
Tak Terduga, Bharada E Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan, Bisa Tetap Jadi Anggota Polri
-
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Warganet Mendadak Merinding Sekaligus Haru!
-
Tangisan Bharada E Sang Eksekutor Penembak Brigadir J Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan
-
Dihukum Ringan! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
Terkini
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut