SuaraBandungBarat.id- Seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Sumur Bandung, Desa Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil diamankan BNNK Bandung Barat pada Kamis (16/2/2023) sore.
Pelaku berinisial HE (27) tersebut ditangkap disebuah rumah kontrakan di Kampung Pasirpanjang RT 03/03 Desa Cililin, Kecamatan Cililin, Bandung Barat dengan barang bukti sabu seberat 24,3 gram.
Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M. Julian menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengintaian cukup lama terhadap tersangka untuk mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu tersebut.
“Peredaran gelap narkotika jenis sabu ini yang dilakukan oleh tersangka HE ini pengintaiannya cukup lama. Dari mulai Juli tahun 2022 , tim kami mendapat informasi bahwa ada peredaran gelap narkotika yang dilakukan tersangka HE ini,” katanya saat ditemui di kantor BNNK Bandung Barat, Jumat (17/2/2023).
Ia menambahkan, pihaknya bersama tim pemberantasan BNNK Bandung Barat terus berupaya maksimal untuk mengungkap keberadaan tersangka yang dikenal licin dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat.
"Pada Kamis 16 Februari sekitar pukul 16.40 WIB, tim Pemberantasan BNNK Bandung Barat memperoleh informasi atas dugaan rencana peredaran gelap narkotika Golongan I jenis shabu di wilayahnya," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, usai mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka selanjutnya memerintahkan personel Pemberantasan BNNK Bandung Barat untuk melakukan tindak lanjut penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Sekitar pukul 16.40 WIB tim tiba di rumah kontrakan pelaku dan meringkus pelaku HE, termasuk mengamankan sejumlah barang bukti," katanya.
Ia menyebut, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan sabu yang dikemas dalam sebuah plastik bening kode A seberat 24,3 gram, satu buah pipet, satu buah timbangan dan satu buah handphone.
“Sabu tersebut rencananya akan dipisah menjadi beberapa paket yang dikemas dengan plastik klip kecil dengan dilakban warna coklat. Kemudian, sabu tersebut nantinya disimpan dibeberapa tempat berbeda di daerah Cimareme dengan modus sistem tempel," katanya.
Masih kata Julian, berdasarkan pengakuan tersangka yang bersangkutan telah empat kali mengambil narkotika jenis sabu tersebut, antara lain sabu seberat 5 gram diambil di daerah Cibiru, Kota Bandung, kedua masih seberat 5 gram di daerah Cibiru.
"Ketiga, shabu seberat 10 gram diambil di daerah Cibiru juga dan 24,3 gram diambil di dekat RSUD Cimacan, Kabupaten Cianjur. Pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial IB yang masih dalam pencarian dengan cara menghubungi pelaku melalui telepon,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku HE disangkakan UU Narkotika Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (*)
Berita Terkait
-
Gak Perlu Jauh-jauh Ke Bandung Barat, Ini Resep Bolu Susu Lembang yang Bisa Bunda Bikin di Rumah Sendiri
-
Warga Bandung Barat Sudah Tahu Belum, Ini Daftar Harga Minyak Goreng di Minimarket Hari Jumat 17 Februari 2023
-
Erick Thohir Terpilih Jadi Ketum PSSI, Hengky Kurniawan: Pa Erick Orang Berpengalaman
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Copot Natalius Pigai dari Kursi Menteri
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
Pramono Anung: Jakarta Dirancang Jadi Kota Global yang Ramah Warga
-
Dirampok Rp3,5 Juta, Diikat lalu Dibakar Hidup-Hidup, Petani di OKU Selatan Tewas
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Prediksi Prancis vs Irak: Singa Mesopotamia Janjikan Perlawanan Sengit
-
Kata-kata Salah Bikin Timnas Mesir Cetak Rekor Piala Dunia 2026
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%