/
Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:52 WIB
Palaku pengedar sabu di Bandung Barat saat berada di kantor BNNK Bandung Barat (Hendra H Rusdaya)

SuaraBandungBarat.id- Seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Sumur Bandung, Desa Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil diamankan BNNK Bandung Barat pada Kamis (16/2/2023) sore.

Pelaku berinisial HE (27) tersebut ditangkap disebuah rumah kontrakan di Kampung Pasirpanjang RT 03/03 Desa Cililin, Kecamatan Cililin, Bandung Barat dengan barang bukti sabu seberat 24,3 gram.

Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M. Julian menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengintaian cukup lama terhadap tersangka untuk mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu tersebut.

“Peredaran gelap narkotika jenis sabu ini yang dilakukan oleh tersangka HE ini pengintaiannya cukup lama. Dari mulai Juli tahun 2022 , tim kami mendapat informasi bahwa ada peredaran gelap narkotika yang dilakukan tersangka HE ini,” katanya saat ditemui di kantor BNNK Bandung Barat, Jumat (17/2/2023).

Ia menambahkan, pihaknya bersama tim pemberantasan BNNK Bandung Barat terus berupaya maksimal untuk mengungkap keberadaan tersangka yang dikenal licin dengan mengumpulkan informasi  dari masyarakat.

"Pada Kamis 16 Februari sekitar pukul 16.40 WIB, tim Pemberantasan BNNK Bandung Barat memperoleh informasi atas dugaan rencana peredaran gelap narkotika Golongan I jenis shabu di wilayahnya," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, usai mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka selanjutnya memerintahkan personel Pemberantasan BNNK Bandung Barat untuk melakukan tindak lanjut penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

"Sekitar pukul 16.40 WIB tim tiba di rumah kontrakan pelaku dan meringkus pelaku HE, termasuk mengamankan sejumlah barang bukti," katanya.

Ia menyebut, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan sabu yang dikemas dalam sebuah plastik bening kode A seberat 24,3 gram, satu buah pipet, satu buah timbangan dan satu buah handphone.

Baca Juga: Kesaksian Warga Terbunuhnya Ibu Muda Penjual Ayam Tepung di Bekasi, Diduga Dihantam dengan Tabung Gas

“Sabu tersebut rencananya akan dipisah menjadi beberapa paket yang dikemas dengan plastik klip kecil dengan dilakban warna coklat. Kemudian, sabu tersebut nantinya disimpan dibeberapa tempat berbeda di daerah Cimareme dengan modus sistem tempel," katanya.

Masih kata Julian, berdasarkan pengakuan tersangka yang bersangkutan telah empat kali mengambil narkotika jenis sabu tersebut, antara lain sabu seberat 5 gram diambil di daerah Cibiru, Kota Bandung, kedua masih seberat 5 gram di daerah Cibiru.

"Ketiga, shabu seberat 10 gram diambil di daerah Cibiru juga dan 24,3 gram diambil di dekat RSUD Cimacan, Kabupaten Cianjur. Pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial IB yang masih dalam pencarian dengan cara menghubungi pelaku melalui telepon,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku HE disangkakan UU Narkotika Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (*)

Load More