News / Nasional
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:42 WIB
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah rampung diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepemilikan emas seberat 74 kilogram yang disimpan di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat, Jumat (7/8/2026). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU di Gedung Kejagung pada Jumat, 7 Agustus 2026.
  • Penyidik Kejaksaan Agung mengajukan sekitar 20 pertanyaan lanjutan kepada Febrie terkait kepemilikan emas seberat 74 kilogram di Sentul, Jawa Barat.
  • Kejagung mengusut empat sprindik lanjutan yang mencakup dugaan korupsi serta TPPU terkait temuan emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar.

Suara.com - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah rampung diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepemilikan emas seberat 74 kilogram yang disimpan di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.

Pantauan Suara.com, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 20.30 WIB. Jika ditotal, pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung selama tujuh jam. Sebab, Febrie tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 13.37 WIB.

Saat selesai diperiksa, Febrie dikawal oleh tim kuasa hukumnya. Sementara saat tiba dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febrie tidak mendapat pengawalan dari tim kuasa hukumnya.

Meski telah dihujani pertanyaan oleh awak media, Febrie hanya diam tanpa memberikan jawaban.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengaku kliennya menerima sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. Sebagian besar pertanyaan yang diajukan merupakan lanjutan dari pemeriksaan awal sebagai tersangka.

“Ada sekitar 20-an pertanyaan,” kata Febri Diansyah, saat di Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2026).

Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan dari pengalihan kasus yang sebelumnya ditangani penyidik gabungan Polri.

Keempat perkara tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan korupsi PT Asabri, dan dugaan TPPU.

Sprindik terbaru yang diterbitkan Kejagung mengusut dugaan TPPU untuk mengungkap asal-usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar dari Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan rumah di Sentul.

Baca Juga: Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho

Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait kepemilikan emas 74 kilogram dan dugaan korupsi PT Asabri. Sementara dalam dua sprindik lainnya, yakni dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel dan kasus batu bara yang memicu blackout, Febrie masih berstatus sebagai saksi.

Tersangka lainnya yakni advokat Don Ritto yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Adapun dalam tiga sprindik lainnya, Don Ritto masih berstatus sebagai saksi. Sementara itu, Nurman Herin dijerat sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan Febrie.

Load More