SuaraBandungBarat.id - Onani atau Masturbasi merupakan kegiatan untuk mencapai sebuah kesenangan serta kepuasan terhadap hasrat seksual seseorang, adakah onani yang diperbolehkan oleh Islam? Berikut penjelasan mengenai hal tersebut, baca sampai selesai agar tidak salah faham yaa.
Hukum asal onani dari kebanyakan ulama adalah haram, karena dengan onani seseorang mencari kenikmatan dengan cara yang tidak ada tuntunannya dalam agama. Namun ternyata ada onani atau masturbasi yang diperbolehkan, Islam mengizinkan pasangan suami istri untuk melakukan usaha apa pun dalam rangka mencari kepuasaan saat di ranjang dengan catatan tidak melanggar apa yang dilarang seperti hubungan badan ketika haid dan hubungan intim melalui dubur.
Sepasang suami istri diperbolehkan menikmati anggota badan dari pasangannya, sekalipun sampai menyebabkan orgasme jika ini dikatakan onani, maka ini adalah onani yang halal.
Allah SWT berfirman " Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah : Haid itu adalah suatu kotoran. Maka sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid. Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. " (QS. al-Baqarah : 222).
Tentang onani yang diperbolehkan dalam Islam, terdapat dalam kisah yang diceritakan oleh Abu Yusuf yang merupakan murid Abu Hanafi menceritakan bahwa pernah bertanya seorang suami yang memegang kemaluan istrinya dan istri memegang kemaluan suaminya agar bergerak. Apakah menurut anda bermasalah?
Kemudian Imam Hanafi lalu menjawab : Tidak masalah, bahkan saya berharap ini akan memperbesar pahalanya. Imam Hanafi memahami usaha suami untuk membahagiakan istrinya atau upaya istri membahagiakan suaminya merupakan bukan suatu usaha yang sia-sia karena semuanya dicatat sebagai pahala.
Ketika suami mengajak istrinya untuk onani maka istri tidak boleh menolaknya, Rasulullah bersabda " Apabila suami mengajak istrinya untuk berhubungan, lalu istri menolak dan suami marah kepadanya maka dia dilaknat malaikat sampai subuh. " (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadits tersebut maka para ulama melarang keras ketika wanita menolak ajakan suaminya dalam batas yang sesuai syariat. Seorang ulama madzhab syafi'i bernama Imam Zakariya al-Anshari mengatakan dilarang keras bagi istri untuk menolak ajakan suami untuk bercumbu dengannya dalam batas yang dibolehkan, karena wanita ini menolak hak suami sementara itu membahayakan badan suami.
Mayoritas ulama fikih juga berpendapat bahwa ada bentuk onani yang diperbolehkan dalam Islam, baik dengan tangan atau yang lain asalkan hal tersebut dilakukan bersama pasangan yang sah juga selama tidak ada perkara yang mencegah perbuatan tersebut seperti haid, nifas, puasa, atau ibadah haji.
Alasan diperbolehkannya onani bersama pasangan yang sah, karena pasangan merupakan tempatnya untuk bersenang-senang, tempat menyalurkan kebutuhan seksual yang dibenarkan oleh syariat Islam. Menegaskan kembali, bahwa onani yang diperbolehkan oleh syariat adalah bagi mereka yang sudah terikat oleh status pasangan suami istri. Onani memang dianggap lumrah bagi pasangan suami istri yang berjauhan. (*)
Sumber : Youtube Islam Populer
Berita Terkait
-
Dilarang atau Diperbolehkan Onani Dalam Islam? Begini Penjelasan Mengenai Hukum Masturbasi Menurut Para Ulama
-
Begini Adab Berhubungan Badan dalam Islam Menurut Ustadz Riza Muhammad, Pengantin Baru sudah Tahu Belum?
-
Amankah Onani? Ini Dia Jawabannya Dilihat Dari Kacamata Medis, Jangan Sampai Salah Yaa
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Doa Kebangsaan di Monas Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal, Lokasi Parkir, dan Rute Lalu Lintasnya
-
Trisno Pas Band Meninggal Dunia Usai Bertahan Melawan Komplikasi Penyakit
-
Pagar Tinggi Mal Picu Spekulasi, Polisi: Jangan Buat Gaduh, Jakarta Masih Aman!
-
Cermin Politik Hari Ini: Ketika Fanatisme Memaklumi Etika yang Terabaikan
-
Ramalan Zodiak Bulan Agustus 2026: Siapa yang Paling Beruntung?
-
Harga Resmi Chery Q di GIIAS 2026 Mulai Rp 239 Jutaan, Cek Spesifikasi Mobil Listrik Ini
-
Dijaga Ketat 7 Ribu Personel, Ribuan Jemaah Mulai Padati Monas Jelang Zikir Bersama Prabowo
-
3 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Agustus 2026, Besok Minggu Datang Hoki
-
Review Viva Moisturizer Gel Glowing White, Pelembap Rp30 Ribuan Atasi Kulit Kering dan Kusam
-
James Riady Pastikan Mal Lippo Tak Dipagari