SuaraBandungBarat.id - Melakukan hubungan badan antara suami istri adalah kebutuhan biologis bagi kedua belah pihak. Namun, apakah boleh wanita menolak ajakan suami yang ingin berhubungan badan dengan beralasan lelah karena berkegiatan? begini penjelasan ustadz Riza Muhammad.
Menurut ustadz Riza, dalam hukum Islam wanita tidak boleh menolak ajakan suami. Dalam hadits terdapat sebuah riwayat yang menyatakan bahwa, ketika engkau (wanita) sibuk masak di dapur, kemudian suami datang untuk menyampaikan hasratnya berhubungan badan.
Maka, hal yang harus dilakukan adalah mematikan kompor, tinggalkan dapur, dan layani suaminya.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa sesibuk apapun perempuan, harus tetap melayani suaminya. Karena, hal itu merupakan kebutuhan sang suami.
Jika sampai ditolak, maka suami (dikhawatirkan) akan menyalurkan di tempat lain dan itu berbahaya. Namun, jika dilihat secara manusiawi, suami juga harus bertanya bagaimana kondisi pasangan.
Selepas itu, dalam diskusi antara Ustadz Riza dan istrinya, Indri Giana yang dilansir dari kanal YouTube Orami Entertainment pada Rabu (22/2/23), timbul persoalan tentang sikap yang harus diambil oleh sang istri, ketika suaminya menyimpang (ingin melakukan hubungan badan melalui dubur).
Maka ustadz Riza memaparkan, bahwa istri berhak menolak (ajakan hubungan badan). Karena, terdapat sebuah hadits riwayat abu Daud dan annasai, Rasulullah Saw bersabda:
"Allah melaknat seorang laki-laki yang mendatangi istrinya melalui duburnya".
Bahkan, jika istri meminta cerai karena hal demikian, itu diperbolehkan. Karena suami telah melanggar syariat Islam.
Baca Juga: Pemain Kunci Irak U-20 Cedera, Timnas Indonesia U-20 Mudah Menang?
"Karena laki-laki itu sudah melanggar syariat. Buat apa mempertahankan hubungan sama laki-laki yang justru berani kepada Allah?," Ucapnya.
"Orang yang sudah berani kepada Allah dan Rasulnya, maka pasti akan lebih berani kepada manusia. Orang yang berkhianat kepada hukum Allah, maka akan lebih berani untuk berkhianat kepada manusia," sambung ustadz Riza. (*)
Sumber: Kanal Youtube Orami Entertaiment
Kontributor: Sansan
Berita Terkait
-
Pemain Kunci Irak U-20 Cedera, Timnas Indonesia U-20 Mudah Menang?
-
Link Streaming Ikatan Cinta Kamis, 23 Februari 2023: Aldebaran Buntuti Nia dan Kayla yang Pergi Dengan Anak Buah Permadi, Reyna Ditemukan?
-
Antusiasme Tinggi, Baru 2 Hari Dibuka Ratusan Masyarakat Mendaftar Jalan Sehat Bersama BUMN 2023 di Rembang
-
Terjerat Kasus Asmara Anaknya, Rafael Ayah Mario Dandy Siap Diperiksa Soal Harta Kekayaan
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung