SuaraBandungBarat.id- Pemkab Bandung Barat terus melakukan upaya antisipasi adanya penyebaran wabah flu burung akibat virus Avian Influenza (AI) di wilayahnya.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Dispernakan KBB Acep Rohimat mengatakan, Pemkab Bandung Barat bakal melakukan pengetatan terhadap lalu lintas unggas yang masuk ke wilayahnya.
"Unggas yang masuk dan ke luar KBB harus menyertakan surat keterangan sehat. Kita sudah terbitkan surat edaran untuk para camat terkait kewaspadaan virus AI," katanya, Kamis (9/3/2023).
Ia menambahkan, keluar masuk unggas di Kabupaten Bandung Barat wajib menyertakan surat keterangan bahwa unggas tersebut dalam keadaan sehat.
"Mayoritas pusat ternak unggas di KBB terletak di daerah selatan meliputi Kecamatan Cihampelas, Cililin, Sindangkerta, Gununghalu, Rongga, dan Saguling. Untuk populasinya kurang lebih 2 juta ekor," katanya.
Ia menyebut, saat ini pihaknya gencar melakukan disinfektan, sterilisasi kandang dan pemberian vitamin pada unggas. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
"Upaya ini dinilai efektif menekan penyebaran flu burung dan Alhamdulillah hingga sekarang KBB belum ada laporan kasus. Intinya masyarakat jangan panik dan tetap menerapkan perilaku hidup sehat," katanya.
Ia menegaskan, saat ini para penyuluh peternakan dan para medis disiagakan selama 24 jam untuk menangani wabah flu burung di Kabupaten Bandung Barat.
"Apabila ada laporan terkait kasus kematian mendadak unggas dengan ciri-ciri jengger berwarna kebiruan dan demam, mereka bakal segera terjun ke lokasi," tandasnya. (*)
Baca Juga: 3.000 Warga Terdampak Banjir Bandang Lahat, Walhi Sumsel: Potret Kerusakan Lanskap Masif
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 24 Februari 2026, Jangan Terlambat Sahur!
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
3 Cara Menghasilkan Uang dari HP Tanpa Modal untuk THR Lebaran, Terbukti Cuan Maksimal
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
4 Pelembab Bamboo, Perbaiki Skin Barrier Kulit Sensitif yang Mudah Iritasi
-
7 Serum Alpha Arbutin dan Niacinamide Ampuh Hempas Noda Hitam, Siap Glowing saat Lebaran
-
Ambisi Ekspor Kendaraan Komersial Indonesia Melambung di GIICOMVEC 2026
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Drama Kasus Tual: Kenapa Kapolda Maluku Kejar Tenggat Waktu Pelimpahan Berkas Bripda Siahaya?
-
Terungkap! 4 Fakta Pelarian 8 Tahanan Polres Way Kanan Berawal dari Tukang Kantin