/
Senin, 13 Maret 2023 | 17:13 WIB
Potret Jessica Iskandar saat menjelaskan kronologi terkait penggelapan mobil milikinya. (tangkapan layar video)

SuaraBandungBarat.id - Laporan polisi dari Jessica Iskandar terhadap Christoper Steffanus Budianto (CBS) atas kasus penipuan 11 mobil mewah akhirnya menemui titik terang.


Pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan CSB sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu.


"Pada 7 Maret kami sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) berkaitan dengan laporan di Polda Metro Jaya terhadap terlapor CSB, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya," kata Rolland E Potu saat menggelar konferensi pers di kawasan Setiabudi, dikutip di YouTube SCTV Rabu (8/3/2023)


CBS sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Februari lalu. Steven pun dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan.


Atas ditetapkannya Steven menjadi tersangka, Jessica Iskandar merasa bersyukur.


Hal tersebut lantaran ibu dua anak itu akhirnya bisa mendapat titik terang terkait laporannya.


"Yang pasti bersyukur, dengan proses yang panjang ini, bisa sampai di titik ini itu luar biasa banget," kata Jessica Iskandar ditemui di lokasi yang sama.


Jessica bersyukur marena berhasil membuktikan bahwa Steven memang benar melakukan tindakan melanggar hukum selama melakukan kerja sama.


"Aku lega ya, akhirnya bisa membuktikan bahwa terlapor CSB bisa ditetapkan sebagai tersangka. Ini buah perjuangan kami semua dalam menggapai keadilan," ujarnya.

Baca Juga: Alasan Xi Jinping Bisa Jabat Presiden China Tiga Periode


Ibu anak dua itu berujar bahwa kasusnya ini bisa menjadi pelajaran bagi orang lain yang hendak melakukan tindakan jahat agar berpikir dua kali sebelum bertindak karena hukum di Indonesia masih berdiri tegak.


"Kejadian ini bisa jadi contoh bahwa orang yang mau berbuat jahat, jangan macam-macam. Hukum di Indonesia ini tetap bisa ditegakkan seadil-adilnya," ucap Jessica Iskandar.


"Kepada tim penyidik kami telah menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa menyerahkan bukti dua alat bukti yang cukup, penyiduk meyakini dari gelar perkara dan telah ditetapkan tersangka terlapor berinisial CSB tersebut." ucap Rolland E Potu


Tidak ada kata berhenti bersyukur dari ucapan Jessica dan tak lupa ia sangan berterima kasih kepada seluruh pihak yang membantu kasus tersebut.(*)

Editor: Fikri Azhari 

Load More