SuaraBandungBarat.od - Bulan Ramadhan 2023 tinggal beberapa hari lagi. Namun, Kamu masih memiliki utang puasa pada Ramadhan tahun lalu? Ini batas akhir melaksanakan puasa Qadha.
Terdapat berbagai alasan yang menyebabkan seseorang tidak full melaksanakan puasa Ramadhan, seperto ada yang sakit, haid, melahirkan, dsb.
Akan hal tersebut, puasa yang ditinggalkan wajib diganti di hari lain setelah bulan Ramadhan yang disebut Puasa Qadha.
Lantas, sampai kapan batas akhir melaksanakan Puasa Qadha? Simak penjelasan berikut ini.
Melansir dari laman Muhammadiyah, waktu pelaksanaan membayar puasa Ramadhan atau Puasa Qadha yakni pada hari-hari lain di luar bulan Ramadhan.
Hal itu berdasar pada QS. Al-Baqarah 184 yang menjelaskan tidak ada batas akhir waktu kapan seseorang harus melaksanakan Puasa Qadha.
Meski demikain, sebaiknya Puasa Qadha dilaksanakan sebelum bulan Ramadhan berikutnya. Beberapa ulama ada yang mengatakan, batas akhir Puasa Qadha adalah sebelum jatuh tanggal 1 Ramadhan di tahun berikutnya.
Akan hal itu, seorang muslim yang memiliki utang puasa dan tidak beruzur syar'i, sebaiknya melaksanakan Puasa Qadha meski telah memasuki bulan Syaban.
Cara mengganti puasa Ramadhan boleh dilakukan secara berturut-turut atau terpisah.
Baca Juga: Telah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2023 Kemenhub
Adapun niat Puasa Qadha Ramadhan
Nawaitu Shouma Ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa
Artinya: "Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala".
Demikianlah penjelasan mengenai batas akhir melaksanakan Puasa Qadha Ramadhan.***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026