SuaraBandungBarat.od - Bulan Ramadhan 2023 tinggal beberapa hari lagi. Namun, Kamu masih memiliki utang puasa pada Ramadhan tahun lalu? Ini batas akhir melaksanakan puasa Qadha.
Terdapat berbagai alasan yang menyebabkan seseorang tidak full melaksanakan puasa Ramadhan, seperto ada yang sakit, haid, melahirkan, dsb.
Akan hal tersebut, puasa yang ditinggalkan wajib diganti di hari lain setelah bulan Ramadhan yang disebut Puasa Qadha.
Lantas, sampai kapan batas akhir melaksanakan Puasa Qadha? Simak penjelasan berikut ini.
Melansir dari laman Muhammadiyah, waktu pelaksanaan membayar puasa Ramadhan atau Puasa Qadha yakni pada hari-hari lain di luar bulan Ramadhan.
Hal itu berdasar pada QS. Al-Baqarah 184 yang menjelaskan tidak ada batas akhir waktu kapan seseorang harus melaksanakan Puasa Qadha.
Meski demikain, sebaiknya Puasa Qadha dilaksanakan sebelum bulan Ramadhan berikutnya. Beberapa ulama ada yang mengatakan, batas akhir Puasa Qadha adalah sebelum jatuh tanggal 1 Ramadhan di tahun berikutnya.
Akan hal itu, seorang muslim yang memiliki utang puasa dan tidak beruzur syar'i, sebaiknya melaksanakan Puasa Qadha meski telah memasuki bulan Syaban.
Cara mengganti puasa Ramadhan boleh dilakukan secara berturut-turut atau terpisah.
Baca Juga: Telah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2023 Kemenhub
Adapun niat Puasa Qadha Ramadhan
Nawaitu Shouma Ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa
Artinya: "Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala".
Demikianlah penjelasan mengenai batas akhir melaksanakan Puasa Qadha Ramadhan.***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya
-
Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi
-
Detik-detik KRL Ditabrak Kereta Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang: Kami Langsung Dievakuasi
-
6 Fakta Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak Parah
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
Awal Mula Tabrakan Maut KRL vs KA Jarak Jauh di Bekasi: Dipicu Mobil Mogok di Perlintasan