Suara.com - Mual hingga muntah yang berhubungan dengan masalah pencernaan sangat umum dialami banyak orang saat tengah menjalani ibadah puasa. Bahkan tak sedikit yang mengalami kondisi di mana ada yang bergerak keluar dari perut hingga ke tenggorokan, kemudian berhenti dan turun kembali.
Karenanya tak sedikit yang bertanya-tanya, bagaimana ibadah puasa yang dijalani saat mengalami kondisi tersebut? Apakah batal, atau malah bisa dilanjutkan?
Untuk menjawab hal tersebut, dilansir NU Online, ada dua jenis muntah yang masing-masingnya memiliki hukum yang berbeda. Untuk muntah yang tidak disengaja atau dalam artian tiba-tiba seseorang merasa mual dan akhirnya muntah, maka puasanya tidak batal.
Hal itu tertulis dalam Hadis Riwayat lima imam hadist, yakni Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i, yang artinya seperti berikut.
"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)".
Dari hadist tersebut, para ulama pun menarik kesimpulan bahwa orang yang terlanjur muntah tanpa disengaja bisa melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam. Sebab, isi perut yang keluar melalui mulut tanpa disengaja itu tidak membatalkan puasa.
Adapun untuk kasus seseorang yang hendak muntah dan makanan yang ada di dalam perutnya sudah bergerak naik namun tidak sempat keluar dan berhenti di pangkal tenggorokan, para ulama sepakat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa seseorang. Orang tersebut dapat melanjutkan puasa hingga matahari terbenam.
Namun, jika muntah dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan mencolok tenggorokan menggunakan tangan hingga muncul rasa mual dan akhirnya muntah, hal itu membatalkan puasa lantaran dilakukan secara sengaja.
Serta, apabila seseorang dengan sengaja menelan kembali muntahannya maka puasanya dianggap batal. Sehingga orang tersebut harus mengganti puasanya di hari lainnya.
Baca Juga: Tata Cara Buka Puasa yang Tepat Menurut Zaidul Akbar, Jangan Sembarangan!
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Review Film 27 Steps of May: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Trauma
-
Bisnis Properti Makin Ketat, Komponen Kecil Ini Jadi Penentu Kualitas Bangunan
-
5 Cara Membersihkan Sisa Sunscreen Waterproof dengan Sabun Cuci Muka Biasa
-
Muktamar NU Berjalan Alot, PWNU, PCNU dan PCINU Diizinkan Usul Lima Kandidat
-
ADVAN Hadirkan ADVAN V11 dan AIGEN Ultra T di AGRES.ID Karnaval Gadget Yogyakarta
-
Ulasan Film Rumah Singgah: Cerita Mengharukan tentang Kasih dan Pengorbanan
-
Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina
-
Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi