SuaraBandungBarat.id - Heboh! Pelajar kelas 3 SMP yang merupakan anak penyanyi dangdut kawakan Lilis Karlina ditangkap polisi.
Masih duduk di kelas 3 SMP, anak pedangdut Lilis Karlina yang kini diketahui berinisial RD ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta.
Meski usianya masih 15 tahun, tak tanggung-tanggung anak Lilis Karlina ternyata piawai dalam bisnis peredaran obat-obatan terlarang.
Remaja berinisial RD ini memiliki kepiawaian dalam mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.
Pada konferensi pers yang dihadiri sejumlah awak media, Kapolres Purwakarta ini membeberkan peranan RD dalam bisnis yang terlarang ini.
"Dimana tersangka membeli sejumlah obat-obat yang tidak memiliki izin edar secara online, kemudian menjual kembali obat-obat itu baik secara online maupun langsung kepada pembeli dengan caritable pada satu tempat tertentu," ujar AKBP Edwar Zulkarnain pada awak media Selasa siang (14/3/2023).
Diinformasikan sebelumnya, remaja RD ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta pada hari Minggu (12/3/2023) di kediamannya di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta - Jawa Barat usai mendapatkan laporan dari masyarakat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.
Baca Juga: Dihujat karena Makan Babi, Lina Mukherjee: Ustaz Juga Ada yang Tak Izin saat Poligami
Selain remaja RD, polisi juga menangkap satu orang tersangka lain yang sudah dewasa.
Polisi menangkap seorang pria berinisial 'I' usia 26 tahun yang merupakan tangan kanan RD.
Menjadi tangan kanan bocah SMP, peran pria dewasa berinisial 'I' ini cukup penting yakni bertugas sebagai perantara atau kurir.
Meski masih di bawah umur, Kapolres Purwakarta menyebut atas perbuatan RD yang telah menjual, dan mengedarkan obat-obatal terlarang ini, anak Lilis Karlina ini akan dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara," kata ujar Edwar.
Sementara itu, I yang merupakan orang dewasa dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"(hukuman) Kurungan maksimal 15 tahun," jelas Kapolres Purwakarta dikutip Suara.com.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Love in Montreal: Dilema Passion vs Cinta, Mana yang Harus Dipilih?
-
Suzuki Rilis 'Baby Jimny' dengan Tampilan Lebih Gahar dan Fitur Semakin Lengkap
-
BNN Bebaskan Anak Bupati yang Positif Ganja karena Cuma Terpapar, Netizen: Capek Dibodohi Terus
-
Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi
-
Honor Magic 9 Siap Jadi HP Flagship Compact, Usung Baterai 8.000 mAh
-
Pria di Makassar Ini Ternyata Pembunuh Bocah 12 Tahun
-
Rampas Motor di Pantai Purus Padang, Pria Bersenjata Gunting Ditangkap
-
Banjir Air Mata, Perpisahan Mengharukan Irfan Hakim dan Sapi Kurbannya
-
Curhat Travel Umrah Riau Akibat Harga Minyak Tinggi, Sawit Anjlok saat Rupiah Lemah
-
Ulasan Buku 'Husnuzon': Menemukan Tenang di Tengah Luka