/
Kamis, 16 Maret 2023 | 11:27 WIB
Masa penahanan Mario Dandy cs diperpanjang. (pmjnews.com)

SuaraBandungBarat.id - Masa penahanan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) yang menjadi tersangka penganiayaan David Ozora diperpanjang.

Selain itu, perempuan berinisial AGA (15) yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum juga diperpanjang masa tahanannya.

Seperti diketahui, Mario Dandy merupakan anak dari seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo yang kini sudah diberhentikan.

Rafael Alun sudah mengakui dan meminta maaf atas perbuatan anaknya tersebut serta mengakui kesalahannya.

Setelah menjalani pemeriksaan, kini Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AGA terpaksa menjalani penahanan.

Bahkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan bahwa masa penahanan mereka diperpanjang.

“Iya betul (penahanan diperpanjang),” kata Wisnu Andiko yang dikutip dari pmjnews.com pada Kamis (16/3/2023).

Sebagai informasi, Mario Dandy ditahan sejak tanggal (20/2/2023) sebagai tersangka kasus penganiayaan David Ozora.

Adapun untuk rekannya yaitu tersangka kasus penganiayaan Shane lukas, ditahan sejak tanggal (24/2/2023).

Baca Juga: 4 Cara Membuat Scorpio Merindukanmu setelah Putus, Jual Mahal tapi Setia!

Penahanan dalam aturan dapat diperpanjang setelah masa penahanan pertama selama 20 Hari yakni dengan penahanan kedua selama 40 hari.

Terkait AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum juga sudah menjalani penahanan sejak tanggal (8/3/2023).

AG yang sudah menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari, saat ini telah memasuki perpanjangan penahanan tahap kedua selama 8 hari.(*)

Load More