suarabandungbarat.id – Mandi wajib merupakan sebuah hal yang harus dilakukan untuk membersihkan diri dari hadas dan najis. Mandi wajib ini harus dilakukan oleh seluruh umat Muslim.
Mandi wajib ini, tentu saja berbeda dari mandi yang biasa kita lakukan. Ada syarat-syarat yang harus umat Muslim dilakukan jika ingin melakukannya.
Sebagai umat Muslim yang beriman, tentu saja harus mempelajari dan mengetahui syarat mandi wajib yang sah.
Berikut syarat sah mandi wajib yang harus diketahui umat Muslim yang dilansir dari akun tiktok Gerald Vincent.
Mandi wajib merupakan mandi yang bertujuan untuk membersihkan diri dari najis dan hadas besar menggunakan air. Jika tidak ada air, boleh tayamum menggunakan debu.
Perintah dan aturan mandi wajib ini tertulis dalam surah Al-Maidah ayat 6.
Surah Al-Maidah ayat 6 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah”.
Mandi wajib dilakukan supaya bisa ibadah, bisa shalat, dan bisa puasa. Adapun syarat-syarat untuk melakukan mandi wajib diantaranya adalah:
1. Beragama Islam,
2. Baligh,
3. Berakal.
Sedangkan, mandi wajib bisa dikatakan sah apabila melakukan syarat-syarat berikut ini:
1.Membaca bacaan basmalah,
2. Membasuh kedua tangan sebelum membasuk seluruh anggota badan,
3. Berwudhu sebelum memulai mandi wajib,
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan