/
Rabu, 05 April 2023 | 16:16 WIB
Ilustrasi: Foto Gedung DPRD KBB (Hendra H Rusdaya)

SuaraBandungBarat.id- Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Arlan Siddha terkait anggaran  pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat.

Ia mengatakan, seharusnya anggota dewan tidak ikut terlibat langsung hingga ke tatanan teknis kaitan dengan realisasi pokir tersebut.

"Anggota dewan seharusnya tidak terlibat hingga ke dalam dan menentukan siapa-siapa yang mendapatkan siapa yang menjalankan projectnya karena teknisnya ada eksekutif," katanya.

Ia menambahkan, sebagai legislatif dengan memiliki fungsi pengawasan seharusnya seorang anggota DPRD mengawasi realisasi pokir tersebut namun tidak ikut terlalu dalam.

"Karena hal itu dikhawatirkan bakal melewati batas kewenangannya, terlebih dalam prosesnya. Kan secara fungsi juga berbeda, dewan punya fungsi legislatif sebagai pengawas," katanya.

"Sedangkan yang menjalankan pokok-pokok pikiran itu dari eksekutif. Kalau pokok-pokok pikiran kan bisa melalui reses, ke Banggar dan lain sebagainya," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan agar dewan lebih berhati-hati terkait menjalankan pokir tersebut kendati secara mekanisme itu legal.

"Tapi, secara etis kan misalnya ada project-project yang sesuai dengan pokir dan ada paketnya. Kemudian, siapa yang akan memenangkan dan mengerjakan project itu ditentukan oleh dewan itu tidak boleh dan tidak boleh menunjuk," katanya.

Ia menyebut, terkait teknis pelaksanaan pokir ini seharusnya ditentukan dengan mekanisme yang sedang berjalan.

Baca Juga: Curhat Siti KDI Rasakan Perbedaan Ramadhan di Turki dan Indonesia: Di sana Puasa 16 Jam

"Misalnya, dewan sudah menentukan pengusahanya ini dan itu. Padahal, harusnya ditentukan dengan mekanisme yang berjalan," tandasnya. (")

Load More