SUARA BANDUNG BARAT- Agnes Gracia, satu diantara tiga orang yang disebut terduga kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Bahkan, gadis berusia lima belas tahun itu disebut sebagai orang yang merekam aksi tersebut.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempatnya hari Senin, (10/4/2023), terduga Agnes Gracia telah menjalani persidangan. Ia pun dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Namun pada persidangan tersebut, ada sebuah kebohongan yang sebelumnya disebutkan terduga Agnes Gracia. Hakim membongkar tentang dugaan pengakuan palsu tentang terduga yang awalnya mengaku diperkosa David Ozora sehingga terjadilah penganiayaan.
Inilah dugaan kebohongan terduga Agnes Gracia tentang awal mula penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora, dikutip dari akun instagram @viralsosmed_.
Kebohongan Agnes Gracia soal pengakuannya yang sudah diperkosa oleh David Ozora telah dibongkar. Pasalnya, tuduhan tentang pemerkosaan itu memicu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.
Kebohongan itu dibongkar hakim Sri Wahyuni ketika menjatuhkan vonis.
Terduga Agnes Gracia dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Ketika membacakan putusan, hakim membongkar klaim Agnes soal motif Mario Dandy menganiaya David sampai terbaring di rumah sakit.
“Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023”, katanya.
Menurut pemeriksaan dalam sidang, Agnes Gracia terbukti hanya mengarang cerita mengenai klaim dirinya yang diperkosa oleh David Ozora. Hal itu karena dia tidak trauma dan malah melakukan hubungan intim lagi dengan Mario Dandy.
Baca Juga: Real Madrid vs Chelsea: Frank Lampard Pastikan Trio Pemain Kunci Siap Tempur Usai Cedera
“Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma, sedangkan anak ini tidak mengalami trauma”, ujar Sri.
“Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (Agnes) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali”, katanya lagi.
Agnes Gracia kemudian divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaannya dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap David. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan pembinaan 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Dalam sidang putusan tersebut, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis ringan Agnes. Pertama, dia masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki diri, kedua menyesali perbuatannya, dan ketiga karena memiliki orangtua yang sudah sakit parah.
Nah, itulah tentang dugaan kebohongan yang dilakukan Agnes Gracia yang diduga menjadi awal terjadinya penganiayaan terhadap David Ozora. (*)
Sumber: akun instagram @viralsosmed_
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar