SuaraBandungBarat.id - PT KAI (Persero) membenarkan yang sedang viral di media sosial terkait KLB rombongan SMAN 3 Bandung. Seperti dilansir situs resmi PT KAI (kai.id), KLB rombongan SMAN 3 Bandung keberangkatan dari Stasiun Bandung menuju Stasiun Surabaya Gubeng.
Menurut keterangan PT KAI, KBL SMAN 3 Bandung itu berangkat dari hari Jumat (12/5) pukul 06.20 WIB dan datang di Surabaya pada hari Jumat (12/5) pukul 17.06 WIB. Dalam satu rangkaian KLB SMAN 3 Bandung tersebut menggunakan 7 gerbong kelas eksekutif dengan kapasitas 350 penumpang.
Disampaikan bahwa PT KAI menyediakan Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang dapat disewa pelanggan. Selain itu, pelanggan juga dapat menentukan jenis kereta api, jadwal, serta stasiun keberangkatan dan kedatangan.
"Masyarakat yang ingin menyewa KLB, dapat menghubungi melalui Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, media sosial KAI121, atau customer service di stasiun," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus seperti dilansir situs resmi KAI, Sabtu (13/5/2023).
Calon pelanggan selanjutnya mengajukan surat permohonan angkutan rombongan yang berisi jumlah penumpang, relasi, dan jadwal perjalanan. Setelah itu, PT KAI akan mengecek ketersediaan rangkaian dan membuat penawaran tarif.
Jika telah terjadi kesepakatan, lalu dibuatkan berita acara kesepakatan. Pada berita acara kesepakatan ini, ada DP (uang muka) yang harus dibayar. Kalau DP sudah dibayarkan, PT KAI akan menyiapkan sarana kereta apinya.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, calon pelanggan KLB diharapkan melakukan pendaftaran minimal H-7 sebelum keberangkatan. Karena PT KAI perlu menyiapkan segala aspek agar pelayanan KLB optimal.
"Diharapkan hadirnya layanan KLB ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menikmati perjalanan kereta api yang lebih eksklusif dan tetap aman, nyaman, dan sehat, KAI berkomitmen utk selalu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat," tutup Joni. (*)
Baca Juga: Film Jin Khodam Tampil Beda dengan Munculkan Nilai Kehidupan Sosial
Tag
Berita Terkait
-
Film Jin Khodam Tampil Beda dengan Munculkan Nilai Kehidupan Sosial
-
Lagu Aku Milikmu Dewa 19 Terasa Beda Dinyanyikan Salma Idol, Langsung Jadi Trending
-
Ambrizal Umanailo Beberkan Alasan Gabung Persita Tangerang
-
Tambah Kedalaman Skuad, PSIS Semarang Datangkan Muhammad Sabillah
-
Bahas Selingkuh, Lagu Baru Prinsa Mandagie Bikin Enzy Storia Curhat Kisah Pahit Masa Lalu
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Polisi dan Tentara Prancis Siaga 1 Jelang Laga Lawan Maroko: Trauma Kerusuhan 2022
-
Ricuh! Dua Jurnalis Baku Pukul di Konferensi Pers Prancis vs Maroko
-
Argentina Raja Statistik Piala Dunia 2026: Terdepan dalam Gol, Umpan, dan Akurasi
-
Resmi Jadi Pelatih Baru Chelsea, Xabi Alonso: The Blues Klub Terbaik Dunia
-
FIFA Pasang Badan! Collina Bela Putusan Kontroversial Wasit Francois Letexier
-
Di Balik Layar Piala Dunia 2026: Begini Cara FIFA Tangkis 500 Juta Serangan Siber per Hari
-
Sesaat Lagi Kick Off! Prancis vs Maroko: Duel Lini Tengah Jadi Kunci
-
Gagal di Piala Dunia 2026, Hong Myung-bo Tinggalkan Korsel: Keluarga Saya Mau Dibunuh
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar