SuaraBandungBarat.id - Dunia hiburan tanah air kembali digegerkan dengan sebuah video asusila yang diduga diperankan oleh seorang artis sekaligus publik figur.
Perempuan yang berada di dalam video berdurasi sekitar 47 detik itu diduga adalah Rebecca Klopper, kekasih Fadly Faisal.
Netizen melakukan cocokologi dan menduga kuat bahwa orang yang berada di dalam video tersebut merupakan orang yang sama dengan Rebecca Klopper lantaran baju yang dikenakan oleh artis cantik itu sama dengan perempuan di dalam video tersebut.
Hingga saat ini, baik Rebecca maupun sang kekasih, Fadly Faisal, belum memberikan respons terkait berita yang sedang viral saat ini.
Haji Faisal yang merupakan ayah dari Fadly Faisal juga enggan memberikan komentar yang terlalu dalam mengenai masalah yang sedang menimpa keluarga mereka saat ini.
Akan tetapi, yang justru menghebohkan adalah video diduga Rebecca Klopper resmi diadukan ke pihak kepolisian oleh pihak yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Aosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).
"Hari ini masih dalam bentuk aduan karena laporan kami, kami akan mempersiapkan bukti-buktinya yang memperkuat tentang dugaan tindak pidana pornografi yang sementara beredar," ujar salah seorang pengacara ALMI dikutip dari Cumicumi, Selasa (23/5/2023).
Adanya pengaduan tersebut lantaran ALMI berpendapat bahwa tindakan tersebut dapat merusak moral bangsa, terlebih dilakukan oleh publik figur.
"kami dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia menganggap bahwa tindakan ini adalah tindakan yang tidak pantas dipertontonkan oleh publik figur, yang udah ramai kan? sangat merusak moralitas anak bangsa," tambahnya.
Baca Juga: Memahami Kerugian yang Bisa Timbul jika Sungai Muda Malaysia Kering
Tidak hanya berencana untuk memproses secara hukum pemeran di dalam video tersebut, ALMI juga berencana mengadukan akun media sosial yang ikut menyebar video tersebut.
"oleh karena itu pasal 27 (UU ITE) menyatakan bahwa, orang yang mendistribusi, mentrasmisi, membuat ya yang tidak punya hak nya ya, terus dia membuat konten berupa pornografi, itu kena hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara," ujar ALMI.
Namun ALMI juga berpendapat bahwa beratnya hukuman tergantung dari pada motif pelaku, dan apabila pemeran perempuan tidak setuju untuk diambil videonya, dan juga tidak setuju untuk disebarkan, pemeran perempuan dalam hal ini diduga Rebecca merupaka korban.
"kalau kita melihat di videonya itu yang sudah beredar itu, bisa jadi dia korban," tambah anggota ALMI.
ALMI juga ingin mengetahui sejelas-jelasnya kasus yang diduga dilakukan oleh Rebecca agar masalah dan motifnya menjadi jelas. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21