Suara Bandung Barat - Masyarakat Indonesia barangkali telah jemu dengan kasus korupsi yang sering terjadi. Kasus korupsi yang terjadi bahkan multidimensi, dari mulai korupsi bantuan sosial, Al-Qur'an dan korupsi uang pajak.
Di tengah kejemuan tersebut, belakangan pula muncul kasus Mario Dandi ternyata melebar kemana-mana, di mana akhirnya terbuka harta kekayaan Ditjen Pajak yang bikin geleng-geleng warganet terbongkar dengan begitu ironi.
Dampak paling mengerikan dari kasus itu juga ternyata lumayan berdampak pada kepercayaan publik untuk membayar pajak, muncul pula rasa tidak ingin lagi membayar pajak sebagai respon ketakutan uang rakyat malah dipakai membeli rubicon dan sebagainya oleh para koruptor.
Lantas, sebenarnya bagaimana hukum membayar pajak menurut ajaran Islam? Begini penjelasan Buya Yahya sebagaimana dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya menekankan agar umat Muslim di Indonesia mengetahui kewajiban beragama dan kewajiban bernegara. Untuk itu, menjadi tugas para alim ulama yang berkecimpung di dalam tubuh pemerintahan untuk menyelesaikan pajak dalam kalangan kaum Muslimin.
"Jika seorang muslim dalam negara Islam, maka kewajiban beragama sekaligus kewajiban bernegara, lalu orang non Muslim hidup dalam negara Islam, ia memiliki kewajiban bernegara bukan beragama," papar Buya Yahya.
Dalam negara Islam non Muslim diwajibkan membayar jizyah sedangkan kaum Muslim diharuskan membayar zakat. Jizyah dalam Islam tentunya pasti akan diberlakukan dengan adil.
Lalu, bagaimana apabila kasusnya terjadi di Indonesia yang tidak sepenuhnya menerapkan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya?.
Buya menerangkan bahwa alangkah baiknya seorang muslim dapat memilih dan memilah hal-hal apa saja yang sesuai dengan syariat maka harus didukung akan tetapi jika bertentangan dengan syariat hendaknya tidak dilakukan.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi Sebut Banyak Mahasiswa Indonesia yang Berpindah Jadi Warga Negara Singapura
Oleh karenanya kemudian ia menyarankan kepada pemerintah guna memadukan pajak dengan zakat, menurutnya pemerintah harus mengukuhkan seorang muslim yang telah membayar zakat dari usahanya, hendaknya tidak perlu lagi membayar pajak.
Kemudian, apabila secara fiqih ada harta-harta yang tidak memerlukan zakat maka dapat diambil zakatnya dari dihitung banyaknya penghasilan dan urusan yang melibatkan urusan-urusan negara.
"Kepentingan negara ini harus jelas bagaimana penyalurannya, siapa yang menggunakan, untuk apa harus? (semuanya) harus jelas," ungkap Buya Yahya.
Karena hal yang paling menjadi dosa besar adalah pungutan yang dikumpulkan dari rakyat tidak digunakan sebagaimana mustinya malah masuk ke sebagian kantong pejabatnya.
"Sehingga jika ada aturan yang jelas dari negara terkait pajak, hendaknya Anda sebagai muslim wajib membayar pajak," papar Buya Yahya.
Dan berarti hal tersebut adalah wajib untuk membayar pajak bermotor dan lain semacamnya. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran
-
Huawei MatePad Mini Resmi Meluncur, Tablet Mini Tertipis dan Teringan Dibanderol Rp8,9 Juta
-
Ramalan Zodiak Kamis 25 Juni 2026: Cancer, Virgo, dan Capricorn Beruntung Besar Hari Ini!
-
Hasil Piala Dunia 2026: Bosnia Jaga Asa ke 32 Besar dan Singkirkan Qatar
-
Dari Fort Du Bus hingga Trikora: Membaca Papua dari Arsip Kolonial
-
Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Pompa Air Otomatis yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi Terlaris dan Hemat Listrik
-
Lipstik Wardah Apakah Tahan Lama? Ini 4 Pilihan dengan Klaim Awet hingga 20 Jam
-
ASN Pemukul Perawat di RSUD Koesnadi Jadi Tersangka