SUARA BANDUNG BARAT - Lady Veronica Nayoan atau yang kerap disapa Lady Nayoan dan memiliki nama asli Gladis Veronica mantap ajukan gugatan cerai.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Senin (10/7/2023) yang diberitahukan langsung oleh Humas PN Bekasi, Ranto Indra Karta.
Menurut Ranto, gugatan cerai antara Lady Nayoan terhadap Rendy Kjaernett hari ini sudah masuk, Senin 7 Juli 2023.
"Bahwasanya perkara gugatan cerai antara Gladis Veronica (Lady Nayoan) melawan Rendy Hilmawan Sumantri (Rendy Kjaernett) hari ini masuk gugatannya pada Senin, 7 juli 2023," kata Ranti yang dikutip dari Youtube KH INFOTAINMENT pada Senin (10/7/2023).
Labih lanjut Ranto mengungkapkan jika gugatan yang diajukan Lady Nayoan yaitu terkait perceraian dan hak asuh anak.
"Cerai dan hak asuh anak," sambungnya.
Adapun menurut data di PN Bekasi terkait utusan yang mengajukan gugatan perceraian, Rento menyebut nama Ezra Simanjuntak sebagai pengacara.
"Pengacara atas nama Ezra Simanjuntak," jelas Ranto.
Terkait nomor perkara pada kasus gugatan perceraian ini, Ranto mengungkapkan bahwa belum ditetapkan oleh ketua pengadilan.
"Nomor perkaranya belum ada karena belum ditetapkan oleh ketua pengadilan," tuturnya.
Saat ditanya sidang perdana perceraian Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett, Ranto juga menjelaskan jika akan ditentukan setelah makan siang tadi.
"Belum juga, belum jelas, karena baru hari ini, nanti setelah kebetulan lagi makan siang, nanti setelah itu ditentukan oleh pengadilan," terangnya.
Untuk langkah proses gugatan perceraian, Ranto menerangkan bahwa akan melakukan mediasi kemudian membacakan gugatan.
"Memang mereka melakukan mediasi, baru membacakan gugatan," imbuhnya.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
Terkini
-
10 Bentuk Alis Perempuan dan Artinya, Mana yang Cocok dengan Karakter Anda?
-
Mahalini Dicap Sombong, Ingat Lagi Pernyataan Irfan Hakim Soal Sikap Jebolan Ajang Pencarian Bakat
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
Hari Keberuntungan Setiap Zodiak pada Minggu Ketiga April 2026, Cek Tanggalnya!
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Sammy Simorangkir Bawakan Lagu Karya Badai di Konser 20 Tahun, Promotor Pastikan Royalti Dibayar
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Hasil Piala AFF U-17 2026: Tanpa Ampun, Vietnam Bantai Timor Leste 10-0
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma