SUARA BANDUNG BARAT - Vokalis Grup Band Radja, Ian Kasela kembali buka suara untuk menanggapi tuduhan menyanyikan lagu Cinderella tanpa izin.
Ian Kasela menegaskan bahwa kasus yang sekarang ini berbeda dengan kasus sebelumnya yang menyangkut pelarangan, untuk saat ini menurutnya adalah tuduhan.
"Gua yakinkan, gua kasih tahu ini beda case dengan kasus-kasus yang mungkin sebelumnya yang bersifat larang melarang, kalau gua di sini kan sifatnya dituduh, ada tuduhan bahwa gua katanya akan memakai atau menggunakan lagu Cinderella tanpa izin," kata Ian Kasela.
Maka dari itu, Ian berasumsi jika yang namanya tuduhan, maka menurutnya harus ada pembuktian yang harus dibuktikan secara hukum yang jelas.
"Gue sih gini berasumsi kalau yang namanya tuduhan itu harus ada pembuktian, kalau nggak ada pembuktian berarti bahaya dong, nah pembuktian itu silahkan dibuktikan," sambungnya.
Bahkan terkait lagu Cinderella, Ian menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah mengklaim jika lagu tersebut adalah ciptaannya.
Ian menjelaskan bahwa ketika rilis lagu Cinderella, saat itu sudah tertulis jelas siapa penciptanya yang menurutnya sudah disebutkan nama yang bersangkutan.
"Gue udah bilang, ciptaannya itu saat Radja rilis lagu Cinderella, saat Raja merilis lagu Cinderella itu udah jelas di situ ada ciptaannya, sudah ada nama dia, hanya garis miring gue, itupun disepakati, saksinya siapa, ada gitaris Radja Moldy," jelasnya.
Selain disebutkan jika pada saat itu disaksikan Moldy, Ian juga menceritakan bahwa waktu itu mereka dilema siapa yang akan dimasukkan dalam garis miring pencipta lagu cinderella tersebut.
Baca Juga: Pegadaian Beri Apresiasi Tim Paskibraka 2023
Akhirnya ditulislah namanya karena menurut Ian, Moldy sudah cukup banyak tertulis namanya sebagai pencipta lagu di Band Radja ini.
Namun, disebutkan juga bahwa pada tahun 2010 terjadi kesepakatan dalam bentuk surat pernyataan pengalihan hak cipta (SPPHC).
Dalam surat yang ditunjukkan Ian tersebut, dirinya menyebut jika tertulis dengan jelas bahwa pengalihan hak cipta itu untuk selamanya.
"Saat itu dilema, garis miring gua apa Moldy, ya udah gua aja, lu kan udah banyak, itu disepakati bersama, hanya gua garis bawahi lagi, per ya, per 2010 gua tuh ada kesepakatan, masih ada tintanya loh masih asli nih dan ini bisa dilacak oleh pihak siapapun, ini tertera apa gua buat baru sekarang, apa memang di tahun 2010, di sini kita ada loh, SPPHC (surat pernyataan pengalihan hak cipta)," terang Ian.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
9 Tersangka Kasus Pembunuhan Anggota Polisi di Katingan Ditangkap
-
Anti Kusam dan Keriput: 5 Facial Wash Melembapkan untuk Usia 40-an
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Ketika Negara Tidak Kompak, Rakyat Harus Apa?
-
Khofifah Sambut 152 Siswa ADEM Papua di Jatim, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul
-
Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini
-
Validasi Sosial Mengalahkan Literasi: Mengapa Kita Lebih Takut Kusam daripada Bodoh?
-
Manggala Agni 'Gempur' Karhutla Seluas 7 Hektare di Rokan Hilir
-
Drama Study Group, Ketika Hierarki Sekolah Ditentukan oleh Kekuatan Fisik