SUARA BANDUNG BARAT - Kabar baik bagi para pencari kerja, ada lowongan kerja tersedia dari PT Bank DKI yang bisa kalian lamar.
Lowongan kerja yang tengah dibuka PT Bank DKI ini membutuhkan kandidat untuk mengisi posisi sebagai Manajer Unit Riset.
Waktu pendaftaran lowongan kerja Bank DKI sebagai Manajer Unit Riset ini terbuka dari tanggal 25 Agustus 2023 hingga tanggal 7 September 2023.
Sebagaimana dilansir dari akun Instagram @kemnaker, ada sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh pihak Bank DKI baik yang umum atau pun khusus.
Berikut persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi para calon pelamar sebelum mengirimkan lamaran kerja.
Persyaratan umum:
- Warga Negara Indonesia
- Tidak mempunyai hubungan sedarah sampai derajat kedua, baik vertikal maupun horizontal dengan karyawan Bank DKI
- Tidak pernah atau tidak sedang menjalani proses hukum dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Tidak sedang menjalani ikatan dinas atau masih bekerja pada perusahaan atau instansi lain
- Memiliki pengalaman kerja di unit riset atau lembaga survei minimal lima tahun
- Memiliki kemampuan untuk mengumpulkan, cleansing, identifikasi, pengolahan data dan analisa pengembangan bank
- Agile, bersemangat, berkemampuan kuat dalam melakukan analisis, disiplin, dan mampu bekerja dalam target
- Usia maksimal 40 tahun sampai dengan akhir tahun berjalan
- Berpendidikan formal minimal Stratra Satu (S1)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
5 Shio yang Beruntung Hari Ini, Ada Peluang Rezeki dan Kemajuan Karier
-
Komi Can't Communicate Kembali! Bab Spesial Baru Resmi Dirilis
-
5 HP Xiaomi dengan Kamera Mirip iPhone, Kualitas Foto dan Video Gak Kaleng-kaleng
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Jalan Pantura Barat Rusak, Pemprov Jateng Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah untuk Perbaikan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan