Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Undang-undang ini akhirnya selesai dibahas setelah puluhan tahun dan disahkan pada Selasa 6 Desember 2022.
Namun undang-undang KUHP ini juga dikritisi dunia internasional.
Sebagian negara asing bahkan memperingatkan warganya yang hendak berkunjung atau berwisata ke Indonesia.
Hal ini karena ada pasal di KUHP yang melarang hubungan seks di luar nikah dan terancam pidana.
Undang-undang ini bahkan dinilai sebagai bencana bagi hak asasi manusia, dan juga melarang pasangan yang belum menikah untuk hidup bersama dan membatasi kebebasan politik dan agama.
Hukum pidana yang baru disahkan ini akan berlaku dalam tiga tahun dan berlaku untuk orang Indonesia dan orang asing di Indonesia.
Australia pun menjadikan isu ini sebagai sorotan di negaranya.
Undang-undang baru di Indonesia ini dijuluki sebagai "Bali bonk bank".
Baca Juga: KUHP Resmi disahkan, Sederet Hak Terenggut: Semua Bisa Kena!
Bali sangat rawan dengan undang-undang baru ini karena perekonomiannya sangat bergantung dari pariwisata.
Padahal wisatawan Australia adalah salah satu yang terbesar yang datang ke Bali.
Bali selalu dikunjungi ribuan wisatawan mancanegara setiap bulan untuk menikmati cuaca hangatnya, menikmati bir Bintang yang murah, dan pesta pantai sepanjang malam.
Sedangkan mahasiswa pascasarjana Australia terbang ke Bali setiap tahun untuk merayakan kelulusan SMA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Permudah Kredit untuk Guru Bersertifikasi, Ini Keuntungannya
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Tabrakan Maut di Tol Palindra, 3 Orang Tewas, Sopir Truk Kabur Tinggalkan Korban
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
AJI Pontianak Soroti Nasib Pekerja Media di May Day, Kesejahteraan Masih Rentan
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir