-
Subsidi mobil listrik diberikan lewat potongan Pajak Pertambahan Nilai DTP.
-
Syarat mobil penerima subsidi wajib berjenis BEV dengan TKDN 40 persen.
-
Konsumen WNI cukup menunjukkan e-KTP di diler resmi untuk verifikasi.
Suara.com - Pemerintah Indonesia tak hanya memberikan subsidi pada motor listrik, tetapi juga mobil listrik.
Berbeda dengan subsidi motor listrik yang sempat memiliki kriteria khusus, subsidi mobil listrik justru jauh lebih mudah didapatkan.
Konsumen tidak perlu mendaftar secara mandiri lewat aplikasi atau website tertentu, karena potongan harga diberikan langsung saat transaksi.
Bentuk Subsidi: Potongan Pajak Bukan Uang Tunai
Penting untuk dipahami bahwa subsidi mobil listrik diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Artinya, besaran PPN yang seharusnya 11 persen, kini dipotong sehingga konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 1 persen saja.
Hal ini tentu membuat harga on the road (OTR) mobil listrik menjadi jauh lebih ringan.
Syarat Mobil yang Mendapat Subsidi
Tidak semua mobil listrik yang dijual di Indonesia berhak mendapatkan subsidi tersebut.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!
Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh pabrikan, antara lain:
1. Berbasis Baterai Penuh
Mobil harus berjenis Battery Electric Vehicle (BEV) atau berbasis baterai penuh. Mobil hybrid yang masih menggunakan bahan bakar fosil tidak termasuk dalam program ini.
2. Kandungan Lokal (TKDN)
Mobil listrik harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
3. Beli di Dealer Resmi
Berita Terkait
-
5 Tipe Pengendara SUV, Anda yang Mana? Ini Opsi 6 Mobil Bekas Murah dan Bandel
-
Harga Cuma Rp1 Jutaan, 5 HP Ini Punya Kamera di Atas Ekspektasi
-
Talenta Muda Indonesia Siap Jadi Motor Solusi Bisnis Berkelanjutan
-
GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai
-
Berapa Harga Pertalite Per 1 Agustus 2026?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Spider-Man: Brand New Day dan Awal Era Mutan di Marvel Cinematic Universe
-
5 Syarat dan Cara Dapat Subsidi Mobil Listrik dari Pemerintah
-
4 Pelembap Retinol Ampuh Pudarkan Bekas Jerawat dan Muluskan Tekstur Kulit
-
Sean Gelael Bongkar Rahasia Balap Endurance, Soroti Ketahanan Fisik dan Performa Mesin
-
Sopir Avanza Tewas Tabrak Truk yang Lagi Berhenti di Tol Cijago
-
Kecam Pernyataan Londo Ireng, Jurnalis Bali: Prabowo Harus Minta Maaf
-
Ulasan Film Unlocked: Ketika Kehilangan Ponsel Jadi Awal Teror Paling Nyata
-
Fakta Hukum di Balik Terkaitnya Nama Nabila Gardena dalam Kasus Timah
-
Promo Sepeda Listrik Exotic EV 929 di Transmart, Banting Harga Jadi Rp4 Jutaan
-
Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League