/
Kamis, 08 Desember 2022 | 14:34 WIB
Hakim memvonis bebas Isak Sattu, terdakwa pelanggaran HAM berat di Papua, Kamis 8 Desember 2022 [Suara.com/Lorensia Clara Tambing]

Setelah dinyatakan bebas, Sattu hendak pulang kampung ke Toraja. Ia sudah rindu berkumpul dengan keluarganya. 

Ia berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Ia merasa menjadi korban karena hanya satu-satunya orang yang dijadikan terdakwa dari kasus di Paniai.  

"Semoga ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini. Menuntut yang sepantasnya tidak dihakimi," harapnya.

Load More