Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya telah mendapatkan data bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe pernah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
"Kami sudah dapat data bahwa Pak Lukas Enembe pernah dirawat di RSPAD," kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Firli merespons soal adanya permintaan dari kuasa hukum Lukas Enembe agar kliennya diizinkan berobat ke Singapura karena kondisi kesehatannya yang semakin memburuk.
Atas adanya data tersebut, KPK pun mengharapkan Lukas Enembe dapat berobat di dalam negeri dan alternatif pengobatan pertama dapat dilakukan di RSPAD.
"Sehingga alternatif pertama adalah kami akan pengobatan di RSPAD. Kalau pun harus pengobatan luar negeri maka harus dirujuk oleh RSCM ataupun RSPAD dan didampingi oleh dokter, termasuk juga didampingi oleh penyidik KPK," ungkap Firli.
Sebelumnya, kata dia, KPK juga telah menemui Lukas Eneme di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11) untuk mengecek kondisi kesehatannya.
"Kami sudah diberitahu oleh direktur penyidikan (KPK) bahwa yang bersangkutan memang kondisi sakit. Itu lah juga yang membuat kami datang ke sana karena kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan itu (memang) sakit," ujarnya.
Saat itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menemui Lukas Enembe.
"Terkait dengan itu maka tentu kami akan fasilitasi sesuai dengan ketentuan. Kami pernah menawarkan untuk penyembuhan sakitnya karena ini yang pertama adalah bagaimana kami bisa menyelamatkan jiwa manusia. Setelah jiwa manusia itu selamat, baru kami lakukan proses penegakan hukum. Kami sekarang masih bekerja sama dengan IDI untuk memastikan kondisi yang bersangkutan," ujar Firli.
Baca Juga: Kesehatan Memburuk, KPK akan Bahas Perizinan Lukas Enembe Dirawat di Singapura
Sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe pada Senin (28/11) mengirimkan surat ke KPK terkait permintaan kliennya agar diizinkan berobat ke Singapura lantaran kondisi kesehatannya semakin memburuk.
"Terkait kondisi Pak Lukas sudah semakin memburuk karena tiga hal penyakit beliau ginjal, paru sama strokenya sehingga dokter-dokter di Singapura sudah mengirim rekomendasi yang intinya bahwa Pak Lukas harus segera dibawa ke Singapura kalau dibiarkan satu minggu terakhir nanti keadaan akan sangat memburuk dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11).
KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan kawan-kawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Uang Haram Setoran ASN yang Diterima Bupati Bangkalan Dipakai untuk Danai Survei Elektabilitas
-
Bupati Bangkalan Makan Uang Haram Rp 5,3 Miliar dari Setoran ASN Haus Jabatan
-
Jual Beli Jabatan, KPK Tetapkan Bupati Bangkalan dan 5 Kadis Sebagai Tersangka
-
Jokowi Tolak Amplop di Nikahan Anaknya Karena Gratifikasi, Emang Harus Lapor KPK Kalau Terima?
-
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Unila
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana